17.1. EPC CONTRACTOR tidak dapat mengalihkan, mentransfer, menggadaikan atau menjaminkan atas sebagian atau seluruh Perjanjian, kecuali dengan persetujuan tertulis dari PROJECT OWNER;
17.1. the EPC CONTRACTOR can not assign, transfer, mortgaged or menjaminkan over part or all of the agreement, except with the written consent of the PROJECT OWNER;