Dalam memberikan pelayanan kesehatan tidak jarang kita mendapatkan unsur kelalaian yang akibatnya merugikan pasien, kelalaian semacam itu dalam hukum kesehatan dapat dikategorikan dengan perbuatan malprkatek. Malpraktek yang dimaksud tentu dari aspek hukum, seorang pasien dan atau keluarganya berhak mendapatkan perlindungan, apakah dari segi keperdataan maupun dari segi kepentingan publik yang bernuansa pidana atau kedua-duanya.