Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannyakarena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidanapenjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak enam ratus rupiah. (2) Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.