SUPRIADI,Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa di Wilayah Kabupaten Takalar ( dibimbing oleh H.Rusdim Naim dan Lismayana). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimanakah implementasi kebijakan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Takalar.Metode merupakan prosedur atau cara dalam mengetahui sesuatu, yang mempunyai langkah-langkah yang sistematis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian adalah tempat peneliti dapat menangkap keadaan yang sebenarnya dari objek yang akan diteliti. Adapun lokasi penelitian adalah desa-desa di wilayah Kabupaten Takalar yang melaksanakan kebijakan Alokasi Dana Desa.adapun pertimbangan penetapan lokasi penelitian ini dikarenakan Kabupaten Takalar terdiri dari desa-desa tidak mampu.penelitian telah dilaksanakan selama kurang lebih dua bulan mulai bulan Maret sampai dengan April 2016. Populasi dalam penelitian ini adalah sebagian masyarakat yang ada di 8 Kecamatan terdiri dari 76 Desa yang tergolong kategori dewasa (17 tahun ke atas) dan bersedia menjawab pertanyaan yang diberikan.jumlah sampel sebanyak 21 responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Takalar Tahun 2015 berjalan cukup lancar. Hal ini dapat terlihat dari tahap persiapan berupa penyusunan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDes), penyelesaian setiap kegiatan sampai dengan tahap penyusunan pertanggungjawaban. Namun demikian pencapaian tujuan Alokasi Dana Desa belum optimal. Hal ini dapat dilihat dari pencapaian tujuan Alokasi Dana Desa (ADD), yaitu meningkatnya penyelenggaraan pemeritahan, pembangunan dan kemasyarakatan, meningkatnya kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan serta mendorong peningkatan partisipasi swadaya gotong royong masyarakat. Pertama peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, pencapaian tujuan ini telah terlaksana secara optimal. Pencapaian tujuan ini menjadi optimal dikarenakan Desa-desa di wilayah Kabupaten Takalar Tahun 2015 adalah desa yang dikategorikan miskin sehingga sangat membutuhkan bantuan dana guna peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Berdasarkan data yang penulis temukan di wilayah Kabupaten Takalar Tahun 2015 , yaitu Pendapatan asli desa hanya memberikan kontribusi pada pendapatan desa sebesar Rp. 760,000,000,- atau 6,26 %. Sedangkan Alokasi Dana Desa di wilayah di Kabupaten Takalar Tahun 2015 memberikan kontribusi sebesar Rp. 8,714,000,000,- atau 48,86 %, maka ADD sangat menunjang peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatanKata Kunci : Implementasi,Kebijakan,Dana Desa
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
