Ketika ada klaim yang mengatakan bahwa seorang dokter telah melakukan malpraktek, akan tetapi belum ada pembuktian yang memperkuat adanya suatu tindakan tersebut, beliau menyimpulkan bahwa itu bukan suatu tindakan malpraktek akan tetapi itu masih dugaan yang mana kebenarannya harus dibuktian melalui Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau melalui Peradilan Profesi, yang mana dalam penyelesaian sengketa ini terlebih dahulu melalui peradilan profesi dengan dasar hukum: