KEWAJIBAN LESSEESelama berlakunya Perjanjian ini Lessee dengan ini berjanji dan menyetujui serta mengikatkan diri untuk:1. Menjaga agar Kendaraan selalu dalam keadaan dapat bekerja dan terawat baik, dengan memperhatikan dan mematuhi segala instruksi perawatan dan perbaikan yang dianjurkan oleh setiap pabrikan atau Lessor.2. Tidak akan menjual, menyewakan, memindahtangankan, mengalihkan hak atau menjaminkan Kendaraan kepada pihak lain.3. Tidak mengirim atau mengizinkan Kendaraan dikirim atau dibawa keluar wilayah Republik Indonesia atau keluar dari wilayah usaha Lessee dan untuk keperluan yang disebutkan dalam Lampiran dan tidak akan memindahkan atau mengubah pendaftaran Kendaraan.4. Tidak memindahkan, mengubah, menghilangkan, menambah, merusak atau dengan cara lain mengganggu nomormesin, rangka, pendaftaran atau nomor-nomor seri atau setiap plat merek dagang atau plat tanda pengenal yang terletak pada Kendaraan atau pada setiap bagiannya.5. Tidak akan melakukan modifikasi atau perubahan atas Kendaraan, seperti tetapi tidak terbatas pada, mengecatKendaraan, menambah asesoris dan lain-lain tanpa persetujuan tertulis dari Lessor terlebih dahulu.6. Menggunakan Kendaraan sebagaimana mestinya sesuai dengan maksud dan tujuan Perjanjian ini, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh petunjuk pemakaian dan pemeliharaan Kendaraan yang berlaku.7. Tidak akan mengizinkan, dalam keadaan apapun, seseorang mengendarai, memakai atau menjalankan Kendaraantanpa memiliki surat izin mengemudi yang sah, atau memakai Kendaraan untuk maksud-maksud yang melawan hukum.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
