DENDA ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN HARGA SEWA DAN BIAYA LAINNYA
1. Dalam hal terjadi kelalaian atau keterlambatan pembayaran Harga Sewa atau kewajiban pembayaran lainnya (selain Harga Sewa) seperti kewajiban pembayaran yang timbul karena adanya suatu pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan oleh Lessor namun atas tanggungan Lessee, antara lain seperti yang dimaksud dalam Pasal 4, 8, 9, 10 dan 12 Perjanjian ini maka Lessee wajib membayar denda kepada Lessor masing-masing sebesar 0,2%(nol koma dua persen) per hari dihitung dari Harga Sewa atau kewajiban pembayaran lainnya yang tertunggak.
2. Apabila keterlambatan pembayaran Harga Sewa atau kewajiban pembayaran lainnya berlangsung selama 7 (tujuh) hari kalender berturut-turut maka tanpa menghapuskan kewajiban Lessee yang tertunggak, Lessor berhak mengakhiri Perjanjian ini dan karenanya atas permintaan Lessor, Lessee berkewajiban menyerahkan Kendaraan dan Lessor berhak mengambil kembali Kendaraan dari penguasaan Lessee atau pihak lain.
3. Lessee tidak akan menuntut dan membebaskan Lessor dari segala tuntutan dari pihak ketiga sehubungan dengan pengambilan kembali Kendaraan oleh Lessor dari penguasaan Lessee atau pihak lain manapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini.