Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, paradigma kegiatan pembelajaran harus dirubah, dari sebatas menyampaikan ilmu atau materi pembelajaran menjadi proses mengatur lingkungan agar siswa belajar sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimilikinya. Pengaturan lingkungan disini adalah proses menciptakan iklim yang baik seperti penataan lingkungan, penyediaan alat dan sumber pembelajaran, dan hal-hal lain yang memungkinkan peserta didik betah dan merasa senang belajar sehingga mereka dapat bekembang secara optimal sesuai dengan bakat, potensi yang dimilikinya.