Banyaknya antrian kendaraan ketika terjadi penutupan palang pintu kereta api menyebabkan perlintasan sebidang dipenuhi oleh kendaraan bermotor. Hal ini yang menyebabkan pejalan kaki yang hendak menyeberang tidak dipedulikan. Pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor: sk.770/ka.401/drjd/2005 tentang pedoman teknis perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api belum tercantum adanya pengaturan tentang keselamatan pejalan kaki. Sedangkan pada Peraturan Menteri nomor 24 tahun 2015 tentang keselamatan perkereta apian didalamnya hanya membahas keselamatan dari kereta apinya saja.
Desain fasilitas pejalan kaki yang berpedoman pada regulasi dari ORR (Office of Rail Regulation), Ukraina peneliti mengimplementasikan pada perlintasan sebidang Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sultan Agung, Kabupaten Brebes. Penelitian yang dilakukan menggunakan observasi secara langsung di lapangan menggunakan bantuan video kamera pada waktu puncak arus lalu lintas sebelum dan sesudah implementasi uji coba desain fasilitas pejalan kaki . Analisis yang digunakan pada penelitian ini adalah analisa tingkat keseriusan konflik lalu lintas dan analisis efektifitas pemanfaatan fasilitas pejalan kaki.
Desain fasilitas pejalan kaki dinilai efektif berdasarkan penurunan konflik pejalan kaki dengan kendaraan pada pagi hari konflik dapat direduksi mencapai -79 %, sedangkan pada siang hari konflik dapat direduksi mencapai -65 %. Dilihat dari analisa penggunaan fasilitas pejalan kaki mencapai 77,91 % pada pagi hari dan 72,39 % pada siang hari hal tersebut yang menjadi dasar efektifitas fasilitas pejalan kaki karena penggunaan lebih dari 50 % dari pejalan kaki yang melintas