Pada masa pemerintahan Sultan Trenggana, wilayah Demak meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan sebagian Jawa Timur. Kehidupan sosial masyarakat Kerajaan Demak telah berjalan dengan teratur. Kehidupan sosial pada saat itu diatur dengan hukum-hukum yang berlaku dalam ajaran Islam. Akan tetapi norma-norma atau tradisi-tradisi lama tidak ditinggalkan begitu saja.