Sehingga dokter seharusnya mengamalkan dengan baik teori-teori yang berkaitan dengan pelayanan medis, bentuk sanksi terhadap dirinya bahkan yang berujung pada pengadilan apabila terindikasi melakukan melanggar terhadap profesinya, seperti yang disampaikan oleh salah seorang dokter ahli saraf yang mengatakan bahwa: