Pengikatan jaminan tambahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pengikatan jaminan tambahan tersebut menjadi beban dan kewajiban Lessee.
3. Apabila seluruh kewajiban Lessee kepada Lessor telah dipenuhi maka Lessor berkewajiban melengkapi dan
memberikan surat-surat yang diperlukan Lessee untuk mengurus penghapusan/pencoretan sertifikat jaminan tambahan dan segala biaya yang timbul menjadi kewajiban Lessee.