Konsep Moral Islam Dalam Sistem Distribusi PendapatanIslam menyadari bahwa pengakuan akan kepemilikan adalah hal yang sangat penting. Setiap hasil ekonomi seorang muslim dapat menjadi hak miliknya karena hal itu menjadi motivasi dasar atas setiap aktivitasnya, dimana motivasi ini membimbing manusia untuk terus berkompetisi dalam menggapai kepemilikanya.Kepemilikan dalam ekonomi Islam dibagi menjadi:1. Kepemilikan Umum (al milkiyyah al ammah / collective property) - Kepemilikan umum meliputi semua sumber, baik yang keras, cair maupun gas, minyak bumi, besi, tembaga, emas, dan temasuk yang tersimpan di perut bumi dan semua bentuk energi, juga industri berat yang menjadikan energi sebagai komponen utamanya. 2. Kepemilikan Negara (state property) - Kepemilikan Negara meliputi semua kekayaan yang diambil Negara seperti pajak dengan segala bentuknya serta perdagangan, industri, dan pertanian yang diupayakan Negara diluar kepemilikan umum, yang semuanya dibiayai oleh Negara sesuai dengan kepentingan Negara. 3. Kepemilikan Individu - Kepemilikan ini dapat dikelola oleh setiap individu atau setiap orang sesuai dengan hukum atau norma syariat
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..