“ TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) terjemahan - “ TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) Inggris Bagaimana mengatakan

“ TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PE

“ TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING)
DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA “.

ABSTRAK

Penelitian skripsi ini membahas bagaimana pengaturan tindak pidana perdagangan orang (Human Traffficking) dalam hukum positif Indonesia serta ditinjau dari perspektif hak asasi manusia (HAM) apabila di lihat didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Konvensi Internasional (Perjanjian Internasional dan DUHAM) serta Perundang- undangan lainnya yang berkaitan.
Penelitian ini menggunakan metode Yuridis-Normatif dengan pendekatan Deskriptif Analistis.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sebelum adanya Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Indonesia telah mempunyai beberapa pedoman perundang- undangan. Antara lain: Sila ke-2 Pancasila, Pasal 297 dan Pasal 324 KUHP, serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam hal ini juga, Pemerintah Indonesia wajib memberikan perlindungan hukum agar terjamin hak asasi setiap warga negaranya yang bekerja di dalam dan di luar negeri. Mulai hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan serta hak menentukan jalan hidupnya sendiri dan lain- lain.
Maka Dunia Internasional pun, hal ini Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) telah memberikan perhatian serius mengenai kejahatan kemanusian ini (Human Trafficking) karena dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat. Dan supaya dapat mendorong serta intensif pengawasan melalui sektor lintas negara anggota PBB untuk selalu memberikan perlindungan hukum dan pelayanan yang optimal terhadap para korban kejahatan perdagangan orang.

Kata Kunci : Tindak Pidana, Human Trafficking dan Hak Asasi Manusia
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
“ TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA “.ABSTRAKPenelitian skripsi ini membahas bagaimana pengaturan tindak pidana perdagangan orang (Human Traffficking) dalam hukum positif Indonesia serta ditinjau dari perspektif hak asasi manusia (HAM) apabila di lihat didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Konvensi Internasional (Perjanjian Internasional dan DUHAM) serta Perundang- undangan lainnya yang berkaitan.Penelitian ini menggunakan metode Yuridis-Normatif dengan pendekatan Deskriptif Analistis.Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sebelum adanya Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Indonesia telah mempunyai beberapa pedoman perundang- undangan. Antara lain: Sila ke-2 Pancasila, Pasal 297 dan Pasal 324 KUHP, serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Dalam hal ini juga, Pemerintah Indonesia wajib memberikan perlindungan hukum agar terjamin hak asasi setiap warga negaranya yang bekerja di dalam dan di luar negeri. Mulai hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan serta hak menentukan jalan hidupnya sendiri dan lain- lain.Maka Dunia Internasional pun, hal ini Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) telah memberikan perhatian serius mengenai kejahatan kemanusian ini (Human Trafficking) karena dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat. Dan supaya dapat mendorong serta intensif pengawasan melalui sektor lintas negara anggota PBB untuk selalu memberikan perlindungan hukum dan pelayanan yang optimal terhadap para korban kejahatan perdagangan orang.Kata Kunci : Tindak Pidana, Human Trafficking dan Hak Asasi Manusia
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Inggris) 2:[Salinan]
Disalin!
"Juridical REVIEW THE CRIME OF COMMERCE (HUMAN TRAFFICKING)
IN PERSPECTIVE OF HUMAN RIGHTS ". ABSTRACT This paper discusses research on how the crime of trafficking in persons (Human Traffficking) in Indonesian positive law as well as viewed from the perspective of human rights (HAM) if in view in the Code of Criminal Law (Criminal Code), the International Convention (International Treaties and UDHR) and other relevant Legislation. This study uses a juridical-Normative Descriptive Analytical approach. From these results it can be concluded that prior to the Act Law No. 21 of 2007 on the Crime of Trafficking in Persons, Indonesia does have some guidelines and regulations. Among others: Sila 2nd Pancasila, Article 297 and Article 324 of the Criminal Code, as well as Article 83 of Law No. 23 of 2002 on the Protection of Children. In this case also, the Indonesian government is obliged to provide legal protection to guarantee the rights of every citizen who works at home and abroad. Starting right to life, the right to education and the right to determine his own destiny and others. So Internationally too, it is the United Nations (UN) has given serious attention regarding this crime against humanity (Human Trafficking) because it is considered as a crime humanity and gross human rights violations. And in order to encourage and intensive supervision through cross-sector UN member states to always provide legal protection and optimum services to victims of trafficking crimes. Keywords: Crime, Human Trafficking and Human Rights










Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: