Asuransi atau dalam bahasa Belanda “Verzekering” yang berarti pertangg terjemahan - Asuransi atau dalam bahasa Belanda “Verzekering” yang berarti pertangg Inggris Bagaimana mengatakan

Asuransi atau dalam bahasa Belanda

Asuransi atau dalam bahasa Belanda “Verzekering” yang berarti pertanggungan. Dalam pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek Van Koophandle, bahwa asuransi atau pertanggungan adalah suatru perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri dengan seseorang tertanggung dengan menerima uang premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan didenda karena suatu peristiwa tak tentu. Ketentuan ini berlaku bagi semua macam pertanggungan, baik yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) maupun yang ada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Pengertian Asuransi Umum - Terdapat 3 (tiga) unsur mutlak yang perlu diperhatikan dalam Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yaitu :

1. Adanya Kepentingan
Kepentingan adalah obyek pertanggungan dan merupakan hak subyektif yang mungkin akan lenyap atau berkurang karena terjadinya suatu peristiwa tak tentu atau pasti. Unsur kepentingan adalah unsur yang mutlak harus ada pada tiap-tiap pertanggungan, baik pada saat ditutupnya pertanggungan maupun pada saat terjadinya avemen.

2. Adanya Peristiwa Tak Tentu
Unsur peristiwa tak tentu dalam pertanggungan jiwa, yaitu kematian adalah suatu peristiwa yang pasti akan terjadi, dimana yang tidak tertentu adalah “kapan” kematian itu akan menjadi kenyataan. Peristiwa tak tentu dalam pertanggungan jiwa baru ada apabila si penanggung mengikatkan diri untuk membayar, kalau kematian datang lebih pendek daripada jangka waktu dan kemungkinan berlangsungnya hidup orang yang bersangkutan. Lain halnya dengan pertanggungan kerugian sebab disana peristiwa itu adalah suatu kejadian yang menurut pengalaman manusia tidak dapat diharapkan akan terjadi. (Prof Emmy Pangaribuan Simanjuntak., SH., Hukum Pertanggungan, Penerbit Liberti)

3.Adanya Kerugian - Pengertian Asuransi
Penggantian kerugian diberikan penanggung sebenarnya tidak dapat dikatakan sebagai suatu ganti rugi, oleh karena orang yang menerima ganti rugi tidak menerima ganti rugi yang sungguh-sungguh sesuai dengan kerugian yang dideritanya. Ganti rugi yang diterimanya sebenarnya adalah hasil penentuan sejumlah uang tertentu yang telah disepakati pihak-pihak. (Ibid, Halaman 9)

Jadi pemberian uang oleh penanggung bukanlah murni merupakan suatu penggantian kerugian, oleh karena jiwa manusia tidak mungkin dinilai dengan uang. Rumusan definisi pertanggungan dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD) berlaku bagi segala macam pertanggungan, dengan demikian berlaku bagi pertanggungan kerugian maupun bagi pertanggungan sejumlah uang atau pertanggungan jiwa.

Tujuan Asuransi - Tujuan dari Asuransi atau Pertanggungan adalah sebagai berikut: (R adiks Purba, Memahami Asuransi di Indonesia, Jakarta : Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen, 1995, halaman 56)

1. Tujuan Ganti Rugi
Ganti rugi yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung apabila tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh polis, yang bertujuan untuk mengembalikan tertangung dari kebangkrutan sehingga ia masih mampu berdiri seperti sebelum menderita kerugian.

Jadi tertanggung hanya oleh boleh memperoleh ganti rugi sebesar kerugian yang dideritanya, artinya tertanggung tidak boleh mencari keuntungan (speklasi) dari asuransi. Bagitu juga dengan penanggung, ia tidak boleh mencari keuntungan atas interst yang ditanggungnya, kecuali memperoleh baals jasa atau premi.

2. Tujuan tertanggung
Adalah sebagai berikut :
Untuk memperoleh rasa tentram dan aman dari resiko yang dihadapinya atas kegiatan usahanya atas harta miliknya.
Untuk mendorong keberanianya mengikatkan usaha yang lebih besar dengan resiko yang lebih besar pula, karena risiko yang benar itu idiambil oleh penanggung.
Tujuan Penanggung

Tujuan penanggung dibagi 2 (dua), yaitu :
Tujuan Umum, yaitu : memperoleh keuntungan selain menyediakan lapangan kerja, apabila penanggung membutihkan tenaga pembantu.
Tujuan Khusus, adalah :
Meringankan resiko yang yang dihadapi oleh para nasabah atau para tertanggung dengan mangambil alhi risiko yang dihadapi.
Menciptakan rasa tentram dan aman dikalangan nasabahnya, sehingga lebih berani mengikatkan usaha yang lebih besar.
Mengumpulkan dana melalui premi yang terkumpul sedikit demi sedikit dari para nasabahnya sehingga terhimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembagian Bangsa dan Negara.


Sifat Asuransi

Asuransi atau pertanggungan di Indonesia sebenarnya berasal dari hukum Berat, baik dalam pengertian maupun adlam bentuknya. Asuransi sebagai bentuk hukum di Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mempunyai beberapa sifat sebagai berikut: (W irjono Projodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia jakarta, Inter Masa, 1994, halaman 10)

a. Sifat Perjanjian
Semua asuransi berupa perjanjian tertentu (Boyzondere Over Komst), yaitu suatu pemufakatan antaar dua pihak atau lebih dengan maksud akan mencapai suatu tujuan, dimana seorang atau lebih berjanji terhAdap seorang lain atau lebih (pasal 1315 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).


b. Sifat timbal balik (Weder Kerige)
Persetujuan asuransi atau pertanggungan merupakan suatu persetujuan timbal balik (Weder Kerige Overeen Komst), yang berarti bahwa masing-masing pihak berjanji akan melakukan sesuatu bagi pihak lain.

Pihak terjamin berjanji akan membayar uang premi, pihak penjamin berjanji akan membayar sejumlah uang (uang asuransi) kepada pihak terjamin, apabila suatu peristiwa tertentu terjadi.

c. Sifat Konsensual
Persetujuan asuransi atau pertangungan merupakan suatu persetujuan yang bersifat konsensual, yaitu sudah dianggap terbentuk dengan adanya kata sepakat antara kedua belah pihak (pasal 251 KURD).


d. Sifat Perkumpulan
Jenis asuransi yang bersifat perkumpulan (Vereeninging ) adalah asuransi saling menjamin yang terbentuk diantara para terjamin selaku anggota. Asuransi seperti ini disebutkan dalam pasal 286 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang menyatakan bahwa asuransi itu takluk pada persetujuannya dan peraturannya.

Perkumpulan asuransi diatur dalam Pasal 1635, 1654 dan 1655 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), yang dapat disimpulkan bahwa perkumpulan asuransi saling menjamin merupakan “Zadelijk Lichaam” yang artiny asuransi dalam masyarakat dapat bertindak selaku orang dan dapat mengadakan segala perhubungan hukum dengan orang lain secara sah.

Perkumpulan asuransi dapat bertindak kedalam dan keluar, yaitu kedalam jdapat mengadakan persetujuan asuransi dengan para anggota selaku terjamin, dan keluar dengan perbuatan hukum lainnya, persetujuan ini takluk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), baik dengan anggota sendiri maupun dengan orang lain.


e. Sifat Perusahaan
Asuransi yang mengatur sifat perusahaan adalah asuransi secara premi dimana diadakan antara pihak penjamin dan pihak terjamin, tanpa ikatan hukum diantara terjamin dengan orang lain yang juga menjadi pihak terjamin terhadap si penjamin.

Dalam hal ini pihak penjamin biasanya bukan seorang individu, melainkan suatu badan yang bersifat perusahaan, yang memperhitungkan untung rugi dalam tindakannya.


Polis dan Premi di dalam Asuransi

- Polis Asuransi
Suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanyakesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinaman “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjianprtanggungan yang merupakan bukti tertulis.

Pada perjanjian asuransi atau pertanggungan antara para pihak, seorang penanggung harus menyerahkan polis kepada tertanggung dalam jangka waktu sebagai berikut: (Radiks Purba, Op Cit. halaman 59)

Bila perjanjian dibuat seketika dan langsung antara penanggung dan tertanggung yang dikuasakan tertanggung, maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus duserahkan kepada tertanggung dalam tempo 24 jam (pasal 259 KUHD).
Jika pertanggungan dilakukan mulai makelar asuransi (broker), maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkan kepada tertangung paling lama dalam tempo 8 (delapan) hari (pasal 260 KUHD).

- Fungsi Umum Polis, adalah :
Perjanjian pertanggungan (Contract Of Indonesia)
Sebagai bukti jaminan dri penanggung kepada tertanggung untuk mengganti krugian yang mungkin dialami oleh tergugat akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya dengan prinsip :
Untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum mengalami kerugian; atau
Untuk mengindarkan tertanggung dari kebangkrutan (Toial Collapse)
Bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atas jaminan penanggung.


- Is polis pada Umumnya dalam Asuransi

Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dengan pengecualian terhadap asuransi atau pertanggungan jiwa, terdapat 8 (delapan) syarat diantaranya yaitu (.N Purwosujipto, SH. Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Pertanggungan, Jakarta : Djambatan, 1990, halaman 63)
Hari ditutupnya perjanjian pertanggungan
ama oranh yang menutup pertanggungan, atas namanya sendiri atau atas tanggungan orang ketiga.
Uraian yang jelas mengenai benda pertangungan atau obyek yang dijamin
Jumlah pertanggungan, untuk mana diadakan jaminan (uang asuransi)
Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung
Saat mulai dan akhir tenggang waktu, dalam mana didakan jaminan oleh penjamin.
Jumlah uang Premi yang harus dibayar oleh si terjamin
Keterangan tambahan yang perlu diketahui oleh penjamin dan janji-janji khusus yang diadakan oleh kedua belah pihak.



- Premi Didalam Asuransi

Pengertian premi dalam asuransi atau pertanggungan adalah kewajiban tertanggung, dimana hasil dari kewajiban tertanggung akan digunakan oleh penangung untuk mengganti kerugian yang diderita tertanggung.


Premi biasanya ditentukan dalam suatu presentase dari jumlah pertanggungan, dimana dalam presentase menggambarkan penilaian penanggung
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
Insurance or in the language of the Netherlands "Verzekering" which means coverage. In article 246 of the book law commercial law (KUHD) or Wetboek Van Koophandle, that insurance or coverage is suatru agreement with which an insurer committing yourself to someone insured by receiving money to provide premium replacement to him for a loss, damage or lost profits expected that will probably be fined because of an event does not necessarily. This provision applies to all kinds of coverage, either in the book of law commercial law (KUHD) or that are outside the book of law commercial law (KUHD).Understanding general insurance-there are 3 (three) the absolute element to note in Article 246 of the book law commercial law, namely:1. The existence of InterestThe interests of the insured object was and is a subjective right that will probably disappear or diminish due to the occurrence of an event of indefinite or definite. The interest element is an element that is absolutely must exist in each coverage, either at the time of closure of the account or at the time of the occurrence of avemen. 2. The presence of Indeterminate EventsIndeterminate event elements in an assured soul, that death is an event which will definitely occur, where the specific is not "when" death that will become a reality. Indeterminate event in the new soul coverage when the insurer committing yourself to paying, if death comes more than a short period of time and possibly the living person in question. Another case with insured losses because there it is an event which, according to the human experience cannot be expected to case. (Prof. Emmy Pangaribuan Simanjuntak., Sh., Legal Protection, Publisher Liberti)3. The existence of a loss-Understanding InsuranceIndemnity given the insurer actually cannot be said as an indemnity, because a person who receives compensation for not receiving compensation that truly corresponds to the losses sustained. Compensation received is actually a result of the determination of a specific amount of money agreed upon the parties. (Ibid, p. 9)So the grant money by the insurer is not purely an indemnity, because the human soul is not possible votes with money. The formulation of the definition of coverage in article 246 of the book law commercial law (KUHD) applies to all kinds of coverage, thus applies to insured losses or for the insured an amount of money or assured souls. The goal of Insurances-the purpose of the insurance or the coverage is as follows: (the ancient adiks R, understand insurance in Indonesia, Jakarta: vocational education and the construction of management, 1995, p. 56)1. The purpose of punitive damagesIndemnity given by the insurer to the insured if the insured suffers a loss that is guaranteed by the policy, which aims to restore tertangung from bankruptcy so that he was able to stand up like before suffering a loss.So the insured may obtain only by compensation of the losses sustained, meaning the insured should not be looking for profit (speklasi) of insurance. -Also with the insurer, he should not seek advantage over interst which he bore, unless obtaining baals services or premium.2. The purpose of the insuredIs as follows:To gain a sense of peaceful and safe from the risks it faces over its business activities over his possessions.Keberanianya to encourage greater business ties with a larger risk anyway, because the true risk that idiambil by the insurer.The Purpose Of The InsurerThe purpose of the insurer was split 2 (two), namely:General purpose, namely: gain in addition to providing employment, if the insurer membutihkan auxiliary power.Special purpose, are:Alleviate the risks faced by the client or the insured with have taken small risks facing alhi.Create a sense of peaceful and secure among its customers, thus committing more daring effort.Raise funds via premium accumulated bit by bit from the clients, so that all of the major funds that could be used to finance the Division of the nation and the State.Nature Of InsuranceInsurance or coverage in Indonesia actually comes from the weight of the law, both in terms of time as well as that of its shape. Insurance as a form of law in Indonesia which is set in the book the laws of civil law which has a number of properties as follows: (W irjono Projodikoro, Insurance Law in Indonesia jakarta, Inter, 1994, page 10) a. the nature of the agreementAll insurance in the form of a specific Treaty (Boyzondere Over Komst) which is a pemufakatan antaar two or more parties with the intention of going to accomplish a goal, where one or more promise towards another or more (article 1315 of the book law of civil law).b. the nature of the reciprocal (Weder Kerige) The approval of the insurance coverage or an agreement of reciprocity (Weder Kerige Overeen Komst), which means that each party promised to do something for others.Secured parties promised to pay a premium, the guarantor promises to pay an amount of money (insurance money) to the assured, if a particular event happens.c. the nature of ConsensualThe insurance agreement or pertangungan is an agreement that is consensual, that is already considered to be formed by the existence of words agreed between the parties (Article 251 KURD).d. the nature of the AssemblyThis type of insurance that is gathering (Vereeninging) is an insurance mutual guarantee which was formed among the assured as members. This kind of insurance referred to in article 282 of the book law commercial law (KUHD) stating that it yield insurance approval and rule.A bevy of insurance regulated by article 1635, 1654 and 1655 book of civil law Act (KUHPer), which can be deduced that the bevy of mutual insurance guarantee is "Zadelijk Lichaam" which artiny insurance in the community may act as people and can have any legal relationship with any other person lawfully. A bevy of insurance can act into and out, i.e. into the jdapat hold an insurance agreement with the members being assured, and come out with other legal deeds, this approval is subject to the stipulations of the book law commercial law (KUHD), both with members of their own or with others.e. the nature of the companyThe insurance company is the insurance nature of the set in which the premiums were held between the guarantor and the party is assured, without the legal bond between a guaranteed with another person who is also a party to secure against the guarantor.In this case the guarantor parties is usually not an individual, but rather a body that is enterprises, which take into account profit loss in its actions.Policy and Premiums in the Insurance -Insurance PolicyAn agreement or insurance coverage are consensual (adanyakesepakatan), must be made in writing in a deed between the parties to the Treaty. On a deed made in writing it dinaman "polis". So, the policy is a sign of the perjanjianprtanggungan evidence is written evidence.On insurance or coverage agreement between the parties, an insurer must submit the policy to the insured within the period as follows: (Ancient Radiks, op. Cit., p. 59)When the agreement is made instantly and directly between the insurer and the insured are insured, then delegated policy signed by the insurer should be duserahkan to the insured within the next 24 hours (article 259 KUHD).If the coverage is done start insurance broker (the broker), the policy that has been signed by the insurer must be submitted to the tertangung the longest within 8 (eight) days (article 260 KUHD).Public Policy functions, are:Coverage agreement (Contract Of Indonesia)As evidence of the insurer to the insured dri guarantees to replace krugian which might be experienced by the defendants due to events that were not previously thought to the principle:To return to the original position before the insured losses; orTo the insured from bankruptcy mengindarkan (Toial Collapse)Proof of payment of insurance premium by the insured to the insurer as retribution over a guarantee insurer.-Is the policy in General in insuranceIn accordance with the rules of law commercial law (KUHD), with the exception of insurance or coverage of the soul, there are 8 (eight) of them (i.e. terms. N Purwosujipto, sh. points Understanding commercial law, the law Assured Indonesia, Jakarta: ^, 1990, p. 63)The day of the closure agreement coverageAMA oranh that closes the coverage, on his own or for a third person dependent.A clear description about the object or pertangungan object that is guaranteedThe amount of coverage, for which held guarantees (insurance money)The dangers incurred by the insurerWhen the start and end of the grace period, in which the didakan guarantee by the guarantor.The amount of premium to be paid by the assuredAdditional information that needs to be known by the guarantor and promises special held by both sides.Premiums In The InsuranceUnderstanding premiums in the insurance or the coverage is the obligation of the insured, where the result of the insured's liability will be used by penangung to replace losses suffered the insured.Premiums are usually specified in a percentage of the sum insured, the insurer assessment describes the percentage of the
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: