merupakan beberapa contoh saja dari kaidah¬kaidah hukum internasional global, universal atau umum, yang berbentuk perjanjian-perjanjian internasional, misalnya, Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS III/1982), Konvensi jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang, Universal Declaration of Human Rights 1948 (Deklarasi Universal Tentang Hak-Hak Asasi Manusia), International Covenant on Civil and Political Rights 1966 (Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik), International Covenant on Social, Cultural, and Economic Rights 1966 (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sosial, Budaya dan Ekonomi), dan masih banyak lagi yang lainnya yang tidak mungkin disebutkan satu persatu di sini.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..