Pada saat pemekaran pada tanggal 25 Oktober 2012 dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 provinsi North Kalimantan Province memiliki 38 kecamatan yang terdiri dari:1) Kota Tarakan dengan 4 kecamatan2) Kabupaten Malinau dengan 12 kecamatan3) Kabupaten Bulungan 10 kecamatan4) Kabupaten Tana Tidung dengan 3 kecamatan 5) Kabupaten Nunukan dengan 9 kecamatanSelama kurun waktu + 1 (satu) tahun sampai dengan bulan Oktober 2013, jumlah kecamatan mengalami pemekaran menjadi 47 kecamatan, yang terdiri dari:1) Kota Tarakan dengan 4 kecamatan2) Kabupaten Malinau dengan 15 kecamatan3) Kabupaten Bulungan 10 kecamatan4) Kabupaten Tana Tidung dengan 3 kecamatan 5) Kabupaten Nunukan dengan 15 kecamatanProvinsi Kalimantan Utara memiliki 2 (dua) kabupaten yang berbatasan dengan negara tetangga, sebelah Utara Sabah (Malaysia), sebelah Barat Serawak (Malaysia). Luas wilayah Provinsi Kalimantan Utara pada 2 (dua) kabupaten perbatasan yaitu 56.884,38 km2 terdiri dari Kabupaten Malinau dengan luas wilayah 42.620,70 km2, dan Kabupaten Nunukan dengan luas wilayah 14.263,68 km2. Luas wilayah perbatasan Malinau 26.875,03 km2 atau 63,05 % dari luas Kabupaten Malinau, dan luas wilayah perbatasan Nunukan 10.928,78 km2 atau 76,61 % dari luas wilayah Kabupaten Nunukan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
