Pasal 1ABPJS Kesehatan merupakan badan hukum publikyang bertanggung ja terjemahan - Pasal 1ABPJS Kesehatan merupakan badan hukum publikyang bertanggung ja Inggris Bagaimana mengatakan

Pasal 1ABPJS Kesehatan merupakan ba

Pasal 1A
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik
yang bertanggung jawab kepada Presiden.
2. Ketentuan …
- 3 -
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5) diubah
sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
merupakan Peserta yang tidak tergolong fakir
miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas:
a. Pekerja Penerima Upah dan anggota
keluarganya;
b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota
keluarganya; dan
c. bukan Pekerja dan anggota keluarganya.
(2) Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Anggota TNI;
c. Anggota Polri;
d. Pejabat Negara;
e. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
f. pegawai swasta; dan
g. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai
dengan huruf f yang menerima Upah.
(3) Pekerja Bukan Penerima Upah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Pekerja …
- 4 -
a. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja
mandiri; dan
b. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang
bukan penerima Upah.
(4) Bukan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas:
a. investor;
b. Pemberi Kerja;
c. penerima pensiun;
d. Veteran;
e. Perintis Kemerdekaan;
f. janda, duda, atau anak yatim piatu dari
Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g. bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a
sampai dengan huruf e yang mampu
membayar iuran.
(5) Penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf c terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak
pensiun;
b. Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti
dengan hak pensiun;
c. Pejabat Negara yang berhenti dengan hak
pensiun;
d. janda …
- 5 -
d. janda, duda, atau anak yatim piatu dari
penerima pensiun sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang
mendapat hak pensiun;
e. penerima pensiun selain huruf a, huruf b, dan
huruf c; dan
f. janda, duda, atau anak yatim piatu dari
penerima pensiun sebagaimana dimaksud
pada huruf e yang mendapat hak pensiun.
(6) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b termasuk warga negara asing
yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam)
bulan.
(7) Jaminan Kesehatan bagi Pekerja warga negara
Indonesia yang bekerja di luar negeri diatur
dengan ketentuan peraturan perundangundangan
tersendiri.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
Article 1AHealth agencies BPJS public lawwho is responsible to the President.2. The provisions of the ...- 3 -2. The provisions of article 4 paragraph (4) and paragraph (5) was modifiedThus article 4 reads as follows:Article 4(1) Participants are not the PBI health coverageas stipulated in article 2 letter bIt is the participants who are not classified as mendicantpoor people cannot afford that consists of:a. Wage Workers and members ofhis family;b. Workers rather than Wage and membershis family; andc. not Workers and their family members.(2) the worker's Wage as referred toin paragraph (1) letter a consists of:a. civil servant;b. TNI members;c. members of the national police;d. State officials;e. Government employees non public servants;f. private sector employees; andg. worker does not include letters a towith the letter f who receive wages.(3) the worker is not a Wage asreferred to in paragraph (1) letter b consists of:a. Workers ...- 4 -a. Workers outside the working relationship or Workersself help; andb. workers who do not include the letter anot a wage.(4) not the Workers referred to in paragraph(1) subparagraph c consists of:a. investors;b. the Employer;c. the recipients;d. a Veteran;e. pioneer of Independence;f. widow, widower, or children orphaned fromThe veteran or the pioneer Independence; andg. not the workers who did not include the letter auntil the letter e that is capable ofpay your dues.(5) the recipient of a pension referred to inayat (4) huruf c terdiri atas:a. Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hakpensiun;b. Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhentidengan hak pensiun;c. Pejabat Negara yang berhenti dengan hakpensiun;d. janda …- 5 -d. janda, duda, atau anak yatim piatu daripenerima pensiun sebagaimana dimaksudpada huruf a, huruf b, dan huruf c yangmendapat hak pensiun;e. penerima pensiun selain huruf a, huruf b, danhuruf c; danf. janda, duda, atau anak yatim piatu daripenerima pensiun sebagaimana dimaksudpada huruf e yang mendapat hak pensiun.(6) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a dan huruf b termasuk warga negara asingyang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam)bulan.(7) Jaminan Kesehatan bagi Pekerja warga negaraIndonesia yang bekerja di luar negeri diaturdengan ketentuan peraturan perundangundangantersendiri.3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: