Hakim  : Baik selanjutnya untuk Jaksa Penuntut Umum silahkan membacaka terjemahan - Hakim  : Baik selanjutnya untuk Jaksa Penuntut Umum silahkan membacaka Inggris Bagaimana mengatakan

Hakim : Baik selanjutnya untuk Jak

Hakim : Baik selanjutnya untuk Jaksa Penuntut Umum silahkan membacakan tuntutannya, apakah sudah siap?
JPU : Iya bu Hakim.
JPU I :Berdasarkan berita acara pemeriksaan kepolisian yang telah dibacakan tadi, pihak jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI (Terdakwa I) sebagai dokter yang melakukan operasi dibantu dr. HENDRY SIMANJUNTAK (Terdakwa II) dan dr. HENDY SIAGIAN (Terdakwa III) sebagai asisten operator yang membantu jalannya operasi. Para terdakwa adalah dokter pada Rumah Sakit Prof. Dr. R. D. Kandou Manado yang melakukan operasi CITO SECSIO SESARIA terhadap korban SISKA MAKATEY. Sebelum operasi dilakukan para terdakwa tidak meminta persetujuan pada pihak keluarga atas kemungkinan yang akan terjadi pada korban termasuk kematian. Korban yang saat itu dalam keadaan lemah dengan status penyakit berat diberi anastesi dosis tinggi tanpa adanya pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan jantung, foto rontgen dada, alergi dan tekanan darah korban.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP Jis. Pasal 361 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Bahwa semua terdakwa sebagai dokter dalam melaksanakan operasi CITO SECSIO SESARIA terhadap korban SISKA MAKATEY, lalai dalam menangani korban pada saat masih hidup dan saat pelaksaanaan operasi yaitu adanya kesalahan dalam memberikandan memasang cairan infus, sehingga emboli udara masuk ke dalam bilik kanan jantung dan paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru, selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
Judge: Well next to the public prosecutor read out the charge please, is it ready?JPU: Yes bu the judge. JPU i: Upon news of the proceedings has been recited in the police, the public prosecutor demanded the party defendant:That at the time and place as the above, dr DEWA AYU SASIARY PRAWANI (Defendant I) as the doctor who did the surgery assisted Dr. HENDRY SIMANJUNTAK (Defendant II) and Dr. HENDY SIAGIAN (Defendant III) as an Assistant operator that help the course of operations. The defendant was a doctor at the hospital, Prof. Dr. r. d. Kandou Manado who did CITO SECSIO SESARIA operation against victims of SISKA MAKATEY. Before the operation was performed the defendants did not ask for approval on the family over the possibility that will occur in the victim's death. The victim who was in a weak State with severe disease status given high doses of anaesthetic in the absence of such supporting examination examination of the heart, chest x-rays and blood pressure, allergy victims.The Act of the Defendant as set forth and threatened criminal in Article 359 of the CRIMINAL CODE to Jis. Article 361 of the CRIMINAL CODE, article 55 paragraph (1) of the CRIMINAL CODE.That all of the defendants as the doctor in performing the surgery CITO SECSIO SESARIA against MAKATEY, SISKA victims of negligent in dealing with the victims at the time were still alive and when the pelaksaanaan operation that is an error in the memberikandan put up a fluid infusion, so air emboli enter into the right Chamber of the heart and lungs so that pulmonary function failure occurred, resulting in the failure of the function of the heart.The Act of the Defendant as set forth and threatened criminal in article 76 of the Act Number 29 of 2004 concerning the practice of medicine.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: