Untuk menjadi catatan, agar memilih pendidikan dan pelatihan yang sesu terjemahan - Untuk menjadi catatan, agar memilih pendidikan dan pelatihan yang sesu Inggris Bagaimana mengatakan

Untuk menjadi catatan, agar memilih

Untuk menjadi catatan, agar memilih pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kondisi kebutuhan pegawai pengelola aset Pemerintah Kota Makassar. Sebab, pada umumnya Pemerintah Kota Makassar telah sering mengikutsertakan pegawainya dalam pelatihan peningkatan teknis pengelolaan aset. Hanya saja, pendidikan ataupun pelatihan teknis pengelolaan aset tersebut belum cukup membantu mendongkrak kinerja yang lebih optimal. Masih ditemui pegawai yang belum benar-benar paham akan esensi tujuan pengelolaan dan nilai strategis aset. Apalagi faktor etos kerja dan sikap komitmen pegawai yang masih rendah, turut memberi pengaruh terhadap belum optimalnya kinerja pengelolaan aset Pemerintah Kota Makassar. Permasalahan kapasitas SDM pada suatu organisasi dapat beragam, oleh karena itu dalam memutuskan pegawai tertentu untuk mengikuti pelatihan tertentu harus mempertimbangkan kebutuhan atau kondisi pegawai yang bersangkutan.
Dalam Pedoman Sistem Terpadu Pengelolaan Aset yang Strategis yang dikeluarkan oleh AAMCoG (Australian Asset Management Collaborative Group, 2012), menawarkan jenis-jenis pelatihan yang dibutuhkan dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pengelolaan aset, diantaranya: Pelatihan Kepemimpinan; Pelatihan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran; Pelatihan Manajemen Pendapatan dan Belanja Daerah; Pelatihan Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Pelatihan Manajemen Aset Daerah; Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan; Maupun jenis-jenis pelatihan teknis lainnya yang dianggap relevan dengan kebutuhan pegawai maupun kondisi pengelolaan aset Pemerintah Kota Makassar.
Sebagai solusi terhadap permasalahan etos kerja dan sikap komitmen pegawai yang masih rendah. Pemerintah Kota Makassar dapat menempuh langkah dengan meningkatkan motivasi kerja pegawai, baik dalam bentuk arahan maupun penerapan sanksi (punishment) yang tegas dan pemberian penghargaan (reward) bagi pegawai dengan indicator yang terukur. Sistem reward and punishment dapat menjadi stimulan agar pegawai dapat bekerja dan berprestasi lebih baik. Namun, tentunya mekanisme yang mengatur mengenai system reward and punishment harus memiliki standar yang baku dan terukur, sehingga penerapannya dapat bersifat obyektif dan tepat sasaran. Adapun bentuk maupun model reward dan punishment disesuaikan dengan kondisi (kebutuhan) pegawai dan organisasi Pemerintah Kota Makassar.
b) Membenahi kinerja sistem pengelolaan aset
Pada umumnya, buruknya kinerja manajemen aset disebabkan system pengelolaan aset yang tidak berjalan dengan baik. Fungsi penatausahaan (pencatatan dan penyajian data aset) yang masih buruk, system perencanaan yang belum terukur dan akuntabel, terkendala pada lemahnya koordinasi antar unit kerja yang salah satunya disebabkan adanya tumpang tinding tugas pokok dan fungsi, serta system pengendalian dan pengawasan aset belum berjalan sebagaimanamestinya. Untuk itu, demi mengoptimalkan kinerja pengelolaan aset, Pemerintah Kota Makassar mesti mereduksi kendala dan permasalahan melalui penataan dan pengembangan system pengelolaan aset melalui langkah-langkah berikut:
• Memperbaharui visi atau cara pandang terkait pemahaman akan konsep pengelolaan aset secara menyeluruh. Sebelum melangkah pada pembenahan kinerja system pengelolaan aset yang bersifat teknis, maka perlu diawali pada upaya memperbaharui visi dan cara pandang aparatur pengelolaan aset Pemerintah Kota Makassar terkait pemahaman mereka terhadap konsep pengelolaan aset secara menyeluruh, berdasarkan kaidah dan prinsip pengelolaan aset sejatinya. Selama ini Pemerintah Kota Makassar dalam menyelenggarakan pengelolaan asetnya cenderung lebih menitikberatkan pada target pencapaian tertib administrasi dan pemenuhan prosedur pengelolaan aset. Dalam menetapkan standar dan indikator (ukuran) kinerja, Pemerintah Kota Makassar lebih banyak memberi perhatian pada aktifitas dan program kerja pada pemenuhan standar prosedur dan struktur sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang pengelolaan barang milik daerah. Disisi lain, Pemerintah Kota Makassar cenderung kurang memberi perhatian pada pemenuhan tujuan strategis pengelolaan aset yang berpotensi menghadirkan dampak dan manfaat yang begitu besar bagi Pemerintah Kota Makassar dan masyarakat luas.
• Menetapkan standar dan indikator kinerja yang jelas. Sasaran atau tujuan pengelolaan aset seharusnya menjabarkan secara detail bagaimana suatu sasaran akan dievaluasi. Hal ini dilakukan dalam rangka menentukan level performa suatu unit kerja terkait pelaksanaan tugas-tugas pengelolaan aset yang diembannya. Viljoen (2000) dalam AAMCog (2012) menguraikan, agar sasaran (obyektif) yang ingin dicapai suatu organisasi seharusnya terdiri dari: Kinerja atau atribut yang akan diukur/dievaluasi; Skala yang akan digunakan untuk mengukur/mengevaluasi kinerja atau atribut tersebut (contohnya sistem poin atau persentase); Tujuan atau tingkat kinerja yang diinginkan; Jangka waktu tertentu untuk meraih tujuan atau tingkat kinerja tersebut.
• Meningkatkan kinerja pengendalian dan pengawasan. Lembaga atau badan-badan pemerintah yang memiliki otoritas dalam menyelenggarakan pengawasan aset diharapkan dapat ditingkatkan performanya dengan dukungan pimpinan, melalui kebijakan pemberian sanksi yang tegas bagi aparat atau unit kerja yang berkinerja buruk dan memberi apresiasi bagi yang mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Tanpa komitmen yang besar dari pimpinan dalam hal ini, maka mewujudkan kinerja pengelolaan aset yang optimal melalui pengawasan efektif didalamnya, sulit untuk terpenuhi.
Pimpinan diharapkan tanggap terhadap temuan dan rekomendasi audit. Pimpinan harus melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan aset, utamanya setiap permasalahan yang dijumpai terkait temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan, serta memastikan adanya tindakan terhadap hasil temuan tersebut dan mengikuti (mengawasi) secara ketat penerapannya.
Secara umum tindak lanjut atas temuan pengawasan dapat berupa: tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan; tindakan tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti rugi; tindakan tuntutan/gugatan perdata; tindakan pengaduan perbuatan pidana; tindakan penyempurnaan kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan (Setiya dan Guntoro, 2010).
Mardiasmo (2004), menegaskan agar pengawasan yang ketat tetap perlu diselenggarakan sejak tahap perencanaan hingga penghapusan aset. Sebab pengawasan pada setiap tahapan pengelolaan aset diperlukan untuk menghindari potensi penyimpangan baik pada tahapan perencanaan, inventarisasi (penatausahaan) aset, sampai kepada tahap pemanfaatan aset.
c) Menata peraturan perundang-undangan demi menunjang kelancaran pengelolaan aset daerah
Terkait permasalahan pengelolaan aset yang dihadapi Pemerintah Kota Makassar. Perlu penyempurnaan/tindak lanjut kebijakan pemerintah melalui peraturan perundangan tentang manajemen aset yang sudah ada. Dalam tinjauan aturan perundangan, pengelolaan aset belum didukung kebijakan atau aturan yang memberikan perhatian terhadap pengelolaan aset seperti misalnya sistem reward and punishment. Termasuk didalamnya terkait hal pemberian insentif bila pengelolaannya memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah. Tidak hanya itu, aturan belum mensyaratkan secara khusus, bahwa pengelolaan aset harus dilakukan oleh SDM yang profesional. SDM profesional dimaksud, misalnya mutlak telah mengikuti diklat pengelolaan aset negara yang ditandai dengan sertifikasi (lulus/layak) mengelola aset atau bahkan telah memiliki sertifikat keahlian pengelolaan aset yang diakui secara formal.
Selain itu, belum adanya penetapan kewajiban bagi setiap unit organisasi untuk memiliki pengelola aset. Oleh karena itu, regulasi terkait permasalahan tersebut selayaknya diupayakan oleh Pemerintah Kota Makassar demi mewujudkan sistem pengelolaan aset yang lebih handal dalam menjawab tantangan pengelolaan aset di masa-masa mendatang. Termasuk didalamnya dukungan anggaran yang layak, guna membiayai penyelenggaraan pengelolaan aset Pemerintah Kota Makassar.
5000/5000
Dari: Bahasa Indonesia
Ke: Inggris
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
Untuk menjadi catatan, agar memilih pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kondisi kebutuhan pegawai pengelola aset Pemerintah Kota Makassar. Sebab, pada umumnya Pemerintah Kota Makassar telah sering mengikutsertakan pegawainya dalam pelatihan peningkatan teknis pengelolaan aset. Hanya saja, pendidikan ataupun pelatihan teknis pengelolaan aset tersebut belum cukup membantu mendongkrak kinerja yang lebih optimal. Masih ditemui pegawai yang belum benar-benar paham akan esensi tujuan pengelolaan dan nilai strategis aset. Apalagi faktor etos kerja dan sikap komitmen pegawai yang masih rendah, turut memberi pengaruh terhadap belum optimalnya kinerja pengelolaan aset Pemerintah Kota Makassar. Permasalahan kapasitas SDM pada suatu organisasi dapat beragam, oleh karena itu dalam memutuskan pegawai tertentu untuk mengikuti pelatihan tertentu harus mempertimbangkan kebutuhan atau kondisi pegawai yang bersangkutan.Dalam Pedoman Sistem Terpadu Pengelolaan Aset yang Strategis yang dikeluarkan oleh AAMCoG (Australian Asset Management Collaborative Group, 2012), menawarkan jenis-jenis pelatihan yang dibutuhkan dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pengelolaan aset, diantaranya: Pelatihan Kepemimpinan; Pelatihan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran; Pelatihan Manajemen Pendapatan dan Belanja Daerah; Pelatihan Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Pelatihan Manajemen Aset Daerah; Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan; Maupun jenis-jenis pelatihan teknis lainnya yang dianggap relevan dengan kebutuhan pegawai maupun kondisi pengelolaan aset Pemerintah Kota Makassar.Sebagai solusi terhadap permasalahan etos kerja dan sikap komitmen pegawai yang masih rendah. Pemerintah Kota Makassar dapat menempuh langkah dengan meningkatkan motivasi kerja pegawai, baik dalam bentuk arahan maupun penerapan sanksi (punishment) yang tegas dan pemberian penghargaan (reward) bagi pegawai dengan indicator yang terukur. Sistem reward and punishment dapat menjadi stimulan agar pegawai dapat bekerja dan berprestasi lebih baik. Namun, tentunya mekanisme yang mengatur mengenai system reward and punishment harus memiliki standar yang baku dan terukur, sehingga penerapannya dapat bersifat obyektif dan tepat sasaran. Adapun bentuk maupun model reward dan punishment disesuaikan dengan kondisi (kebutuhan) pegawai dan organisasi Pemerintah Kota Makassar.b) Membenahi kinerja sistem pengelolaan asetPada umumnya, buruknya kinerja manajemen aset disebabkan system pengelolaan aset yang tidak berjalan dengan baik. Fungsi penatausahaan (pencatatan dan penyajian data aset) yang masih buruk, system perencanaan yang belum terukur dan akuntabel, terkendala pada lemahnya koordinasi antar unit kerja yang salah satunya disebabkan adanya tumpang tinding tugas pokok dan fungsi, serta system pengendalian dan pengawasan aset belum berjalan sebagaimanamestinya. Untuk itu, demi mengoptimalkan kinerja pengelolaan aset, Pemerintah Kota Makassar mesti mereduksi kendala dan permasalahan melalui penataan dan pengembangan system pengelolaan aset melalui langkah-langkah berikut:• Memperbaharui visi atau cara pandang terkait pemahaman akan konsep pengelolaan aset secara menyeluruh. Sebelum melangkah pada pembenahan kinerja system pengelolaan aset yang bersifat teknis, maka perlu diawali pada upaya memperbaharui visi dan cara pandang aparatur pengelolaan aset Pemerintah Kota Makassar terkait pemahaman mereka terhadap konsep pengelolaan aset secara menyeluruh, berdasarkan kaidah dan prinsip pengelolaan aset sejatinya. Selama ini Pemerintah Kota Makassar dalam menyelenggarakan pengelolaan asetnya cenderung lebih menitikberatkan pada target pencapaian tertib administrasi dan pemenuhan prosedur pengelolaan aset. Dalam menetapkan standar dan indikator (ukuran) kinerja, Pemerintah Kota Makassar lebih banyak memberi perhatian pada aktifitas dan program kerja pada pemenuhan standar prosedur dan struktur sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang pengelolaan barang milik daerah. Disisi lain, Pemerintah Kota Makassar cenderung kurang memberi perhatian pada pemenuhan tujuan strategis pengelolaan aset yang berpotensi menghadirkan dampak dan manfaat yang begitu besar bagi Pemerintah Kota Makassar dan masyarakat luas.• Menetapkan standar dan indikator kinerja yang jelas. Sasaran atau tujuan pengelolaan aset seharusnya menjabarkan secara detail bagaimana suatu sasaran akan dievaluasi. Hal ini dilakukan dalam rangka menentukan level performa suatu unit kerja terkait pelaksanaan tugas-tugas pengelolaan aset yang diembannya. Viljoen (2000) dalam AAMCog (2012) menguraikan, agar sasaran (obyektif) yang ingin dicapai suatu organisasi seharusnya terdiri dari: Kinerja atau atribut yang akan diukur/dievaluasi; Skala yang akan digunakan untuk mengukur/mengevaluasi kinerja atau atribut tersebut (contohnya sistem poin atau persentase); Tujuan atau tingkat kinerja yang diinginkan; Jangka waktu tertentu untuk meraih tujuan atau tingkat kinerja tersebut.• Meningkatkan kinerja pengendalian dan pengawasan. Lembaga atau badan-badan pemerintah yang memiliki otoritas dalam menyelenggarakan pengawasan aset diharapkan dapat ditingkatkan performanya dengan dukungan pimpinan, melalui kebijakan pemberian sanksi yang tegas bagi aparat atau unit kerja yang berkinerja buruk dan memberi apresiasi bagi yang mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Tanpa komitmen yang besar dari pimpinan dalam hal ini, maka mewujudkan kinerja pengelolaan aset yang optimal melalui pengawasan efektif didalamnya, sulit untuk terpenuhi.Pimpinan diharapkan tanggap terhadap temuan dan rekomendasi audit. Pimpinan harus melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan aset, utamanya setiap permasalahan yang dijumpai terkait temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan, serta memastikan adanya tindakan terhadap hasil temuan tersebut dan mengikuti (mengawasi) secara ketat penerapannya.Secara umum tindak lanjut atas temuan pengawasan dapat berupa: tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan; tindakan tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti rugi; tindakan tuntutan/gugatan perdata; tindakan pengaduan perbuatan pidana; tindakan penyempurnaan kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan (Setiya dan Guntoro, 2010).Mardiasmo (2004), menegaskan agar pengawasan yang ketat tetap perlu diselenggarakan sejak tahap perencanaan hingga penghapusan aset. Sebab pengawasan pada setiap tahapan pengelolaan aset diperlukan untuk menghindari potensi penyimpangan baik pada tahapan perencanaan, inventarisasi (penatausahaan) aset, sampai kepada tahap pemanfaatan aset.c) Menata peraturan perundang-undangan demi menunjang kelancaran pengelolaan aset daerahTerkait permasalahan pengelolaan aset yang dihadapi Pemerintah Kota Makassar. Perlu penyempurnaan/tindak lanjut kebijakan pemerintah melalui peraturan perundangan tentang manajemen aset yang sudah ada. Dalam tinjauan aturan perundangan, pengelolaan aset belum didukung kebijakan atau aturan yang memberikan perhatian terhadap pengelolaan aset seperti misalnya sistem reward and punishment. Termasuk didalamnya terkait hal pemberian insentif bila pengelolaannya memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah. Tidak hanya itu, aturan belum mensyaratkan secara khusus, bahwa pengelolaan aset harus dilakukan oleh SDM yang profesional. SDM profesional dimaksud, misalnya mutlak telah mengikuti diklat pengelolaan aset negara yang ditandai dengan sertifikasi (lulus/layak) mengelola aset atau bahkan telah memiliki sertifikat keahlian pengelolaan aset yang diakui secara formal.Selain itu, belum adanya penetapan kewajiban bagi setiap unit organisasi untuk memiliki pengelola aset. Oleh karena itu, regulasi terkait permasalahan tersebut selayaknya diupayakan oleh Pemerintah Kota Makassar demi mewujudkan sistem pengelolaan aset yang lebih handal dalam menjawab tantangan pengelolaan aset di masa-masa mendatang. Termasuk didalamnya dukungan anggaran yang layak, guna membiayai penyelenggaraan pengelolaan aset Pemerintah Kota Makassar.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: ilovetranslation@live.com