Syarat pemantau pemilu adalah : 1. Bersifat independen2. Mempunyai sumber dana yang jelas3. terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/ Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya Akreditasi adalah pengesahan yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota kepada Pemantau Pemilu yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
