10. Adanya jaminan (security of tenure). Hal ini berarti bahwa kelompok pimpinan tidak boleh memperlakukan bawahannya dengan semena-mena, misalnya dalam bentuk pemecatan tanpa alasan yang kuat.11. Imbalan yang diberikan kepada setiap orang harus setimpal dengan jasa yang diberikan. Setimpal disini berarti sesuai dengan sifat jasa yang diberikan. Tetapi juga berarti bahwa balas jasa yang diberikan kepada karyawan harus dapat menjamin tingkat hidup yang normal, berlaku bagi masyarakat dimana karyawan itu hidup.12. Penempatan orang yang sesuai dengan keahliannya (the right man on the right place). Kiranya prinsip ini tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..