Sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses meliputi perencanan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya pembelajaran yang efektif dan efisien.