Untuk menjadi catatan, agar memilih pendidikan dan pelatihan yang sesu terjemahan - Untuk menjadi catatan, agar memilih pendidikan dan pelatihan yang sesu Inggris Bagaimana mengatakan

Untuk menjadi catatan, agar memilih

Untuk menjadi catatan, agar memilih pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kondisi kebutuhan pegawai pengelola aset Pemerintah Kota Makassar. Sebab, pada umumnya Pemerintah Kota Makassar telah sering mengikutsertakan pegawainya dalam pelatihan peningkatan teknis pengelolaan aset. Hanya saja, pendidikan ataupun pelatihan teknis pengelolaan aset tersebut belum cukup membantu mendongkrak kinerja yang lebih optimal. Masih ditemui pegawai yang belum benar-benar paham akan esensi tujuan pengelolaan dan nilai strategis aset. Apalagi faktor etos kerja dan sikap komitmen pegawai yang masih rendah, turut memberi pengaruh terhadap belum optimalnya kinerja pengelolaan aset Pemerintah Kota Makassar. Permasalahan kapasitas SDM pada suatu organisasi dapat beragam, oleh karena itu dalam memutuskan pegawai tertentu untuk mengikuti pelatihan tertentu harus mempertimbangkan kebutuhan atau kondisi pegawai yang bersangkutan.
Dalam Pedoman Sistem Terpadu Pengelolaan Aset yang Strategis yang dikeluarkan oleh AAMCoG (Australian Asset Management Collaborative Group, 2012), menawarkan jenis-jenis pelatihan yang dibutuhkan dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pengelolaan aset, diantaranya: Pelatihan Kepemimpinan; Pelatihan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran; Pelatihan Manajemen Pendapatan dan Belanja Daerah; Pelatihan Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Pelatihan Manajemen Aset Daerah; Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan; Maupun jenis-jenis pelatihan teknis lainnya yang dianggap relevan dengan kebutuhan pegawai maupun kondisi pengelolaan aset Pemerintah Kota Makassar.
Sebagai solusi terhadap permasalahan etos kerja dan sikap komitmen pegawai yang masih rendah. Pemerintah Kota Makassar dapat menempuh langkah dengan meningkatkan motivasi kerja pegawai, baik dalam bentuk arahan maupun penerapan sanksi (punishment) yang tegas dan pemberian penghargaan (reward) bagi pegawai dengan indicator yang terukur. Sistem reward and punishment dapat menjadi stimulan agar pegawai dapat bekerja dan berprestasi lebih baik. Namun, tentunya mekanisme yang mengatur mengenai system reward and punishment harus memiliki standar yang baku dan terukur, sehingga penerapannya dapat bersifat obyektif dan tepat sasaran. Adapun bentuk maupun model reward dan punishment disesuaikan dengan kondisi (kebutuhan) pegawai dan organisasi Pemerintah Kota Makassar.
b) Membenahi kinerja sistem pengelolaan aset
Pada umumnya, buruknya kinerja manajemen aset disebabkan system pengelolaan aset yang tidak berjalan dengan baik. Fungsi penatausahaan (pencatatan dan penyajian data aset) yang masih buruk, system perencanaan yang belum terukur dan akuntabel, terkendala pada lemahnya koordinasi antar unit kerja yang salah satunya disebabkan adanya tumpang tinding tugas pokok dan fungsi, serta system pengendalian dan pengawasan aset belum berjalan sebagaimanamestinya. Untuk itu, demi mengoptimalkan kinerja pengelolaan aset, Pemerintah Kota Makassar mesti mereduksi kendala dan permasalahan melalui penataan dan pengembangan system pengelolaan aset melalui langkah-langkah berikut:
• Memperbaharui visi atau cara pandang terkait pemahaman akan konsep pengelolaan aset secara menyeluruh. Sebelum melangkah pada pembenahan kinerja system pengelolaan aset yang bersifat teknis, maka perlu diawali pada upaya memperbaharui visi dan cara pandang aparatur pengelolaan aset Pemerintah Kota Makassar terkait pemahaman mereka terhadap konsep pengelolaan aset secara menyeluruh, berdasarkan kaidah dan prinsip pengelolaan aset sejatinya. Selama ini Pemerintah Kota Makassar dalam menyelenggarakan pengelolaan asetnya cenderung lebih menitikberatkan pada target pencapaian tertib administrasi dan pemenuhan prosedur pengelolaan aset. Dalam menetapkan standar dan indikator (ukuran) kinerja, Pemerintah Kota Makassar lebih banyak memberi perhatian pada aktifitas dan program kerja pada pemenuhan standar prosedur dan struktur sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang pengelolaan barang milik daerah. Disisi lain, Pemerintah Kota Makassar cenderung kurang memberi perhatian pada pemenuhan tujuan strategis pengelolaan aset yang berpotensi menghadirkan dampak dan manfaat yang begitu besar bagi Pemerintah Kota Makassar dan masyarakat luas.
• Menetapkan standar dan indikator kinerja yang jelas. Sasaran atau tujuan pengelolaan aset seharusnya menjabarkan secara detail bagaimana suatu sasaran akan dievaluasi. Hal ini dilakukan dalam rangka menentukan level performa suatu unit kerja terkait pelaksanaan tugas-tugas pengelolaan aset yang diembannya. Viljoen (2000) dalam AAMCog (2012) menguraikan, agar sasaran (obyektif) yang ingin dicapai suatu organisasi seharusnya terdiri dari: Kinerja atau atribut yang akan diukur/dievaluasi; Skala yang akan digunakan untuk mengukur/mengevaluasi kinerja atau atribut tersebut (contohnya sistem poin atau persentase); Tujuan atau tingkat kinerja yang diinginkan; Jangka waktu tertentu untuk meraih tujuan atau tingkat kinerja tersebut.
• Meningkatkan kinerja pengendalian dan pengawasan. Lembaga atau badan-badan pemerintah yang memiliki otoritas dalam menyelenggarakan pengawasan aset diharapkan dapat ditingkatkan performanya dengan dukungan pimpinan, melalui kebijakan pemberian sanksi yang tegas bagi aparat atau unit kerja yang berkinerja buruk dan memberi apresiasi bagi yang mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Tanpa komitmen yang besar dari pimpinan dalam hal ini, maka mewujudkan kinerja pengelolaan aset yang optimal melalui pengawasan efektif didalamnya, sulit untuk terpenuhi.
Pimpinan diharapkan tanggap terhadap temuan dan rekomendasi audit. Pimpinan harus melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan aset, utamanya setiap permasalahan yang dijumpai terkait temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan, serta memastikan adanya tindakan terhadap hasil temuan tersebut dan mengikuti (mengawasi) secara ketat penerapannya.
Secara umum tindak lanjut atas temuan pengawasan dapat berupa: tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan; tindakan tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti rugi; tindakan tuntutan/gugatan perdata; tindakan pengaduan perbuatan pidana; tindakan penyempurnaan kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan (Setiya dan Guntoro, 2010).
Mardiasmo (2004), menegaskan agar pengawasan yang ketat tetap perlu diselenggarakan sejak tahap perencanaan hingga penghapusan aset. Sebab pengawasan pada setiap tahapan pengelolaan aset diperlukan untuk menghindari potensi penyimpangan baik pada tahapan perencanaan, inventarisasi (penatausahaan) aset, sampai kepada tahap pemanfaatan aset.
c) Menata peraturan perundang-undangan demi menunjang kelancaran pengelolaan aset daerah
Terkait permasalahan pengelolaan aset yang dihadapi Pemerintah Kota Makassar. Perlu penyempurnaan/tindak lanjut kebijakan pemerintah melalui peraturan perundangan tentang manajemen aset yang sudah ada. Dalam tinjauan aturan perundangan, pengelolaan aset belum didukung kebijakan atau aturan yang memberikan perhatian terhadap pengelolaan aset seperti misalnya sistem reward and punishment. Termasuk didalamnya terkait hal pemberian insentif bila pengelolaannya memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah. Tidak hanya itu, aturan belum mensyaratkan secara khusus, bahwa pengelolaan aset harus dilakukan oleh SDM yang profesional. SDM profesional dimaksud, misalnya mutlak telah mengikuti diklat pengelolaan aset negara yang ditandai dengan sertifikasi (lulus/layak) mengelola aset atau bahkan telah memiliki sertifikat keahlian pengelolaan aset yang diakui secara formal.
Selain itu, belum adanya penetapan kewajiban bagi setiap unit organisasi untuk memiliki pengelola aset. Oleh karena itu, regulasi terkait permasalahan tersebut selayaknya diupayakan oleh Pemerintah Kota Makassar demi mewujudkan sistem pengelolaan aset yang lebih handal dalam menjawab tantangan pengelolaan aset di masa-masa mendatang. Termasuk didalamnya dukungan anggaran yang layak, guna membiayai penyelenggaraan pengelolaan aset Pemerintah Kota Makassar.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
To note, in order to choose the appropriate education and training needs of the employee with the condition of the asset manager the city of Makassar. Because, in General, Governments have often been Makassar city include officers in training technical improvement of asset management. It's just that, education or technical training asset management not enough help to boost a more optimal performance. Still found employees who have yet to really understand the essence of the destination will be the management and strategic value of assets. Moreover, work ethic and attitude factors commitment employees who still low, giving its optimal performance has not effect on the management of Government assets Makassar city. HR capacity issues at an organization may vary, therefore, in deciding a particular employee to follow a specific training should consider the need or the condition of the employees concerned.In the guidelines of integrated system management of a strategic Asset issued by the AAMCoG (the Australian Asset Management Collaborative Group, 2012), offering the kinds of training required in order to increase the capacity of the apparatus, such as asset management: leadership training; Arrangement of training planning and Budgeting; Training revenue management and Shopping Areas; The Administering Regional Financial Management Training; Asset Management Training Areas; Training Preparation Of Financial Reports; As well as the kinds of other technical training that are considered relevant to the needs of employees as well as the condition of the asset management of the Government of the city of Makassar.As a solution to problems of attitude and work ethic commitment employees who are still low. Governments City of Makassar may have preferred the step by raising the motivation of working employees, both in the form of directives as well as the application of sanctions (punishment) which firmly and award (reward) for employees with measurable indicators. The system of reward and punishment can be a stimulant so that employees can work and doing better. However, surely the mechanisms governing system of reward and punishment must have raw and measurable standards, so that its implementation can be objective and right on target. As for the form of reward and punishment models nor adapted to the condition (needs) a Government Organization and employees of the city of Makassar.b) restructure the system performance asset managementIn General, the poor performance of asset management due to the asset management system did not go well. The function of administering (record keeping and asset data rendering) is still bad, system planning is not yet measurable and accountable, constrained on weak coordination work unit which one caused by an tinding basic tasks and functions, as well as system control and surveillance assets have not run sebagaimanamestinya. To that end, in order to optimize the performance of asset management, the Government should reduce the constraints of Makassar city and problems through structuring and development of asset management system through the following steps:• Renewing the vision or understanding of the related viewpoints will be the concept of asset management as a whole. Before stepping on revamping the performance asset management system that is technical, it is necessary to renew efforts began in the vision and the viewpoints of government assets management apparatus Makassar city related their understanding of the concept of asset management as a whole, based on the rules and principles of true asset management. As long as this Government is in Makassar city organizes the management of its assets tend to be more emphasis on the target achievement of orderly administration and fulfillment of the procedures of asset management. In setting the standards and indicators (size) of the performance, the City Government of Makassar more pay attention to the activities and work program on fulfillment of standard procedures and structure as contained in the Regulations about the Management Area owned area. On the other hand, the City Government of Makassar is less likely to pay attention to the fulfillment of the purpose of the strategic asset management that could potentially bring the impact and the benefits are so great for the city of Makassar and the wider community.• Set standards and clear performance indicators. Target or destination asset management should describe in detail how a target will be evaluated. This is done in order to determine the level of performance of a work unit of the implementation-related tasks he retained asset management. Viljoen (2000) in AAMCog (2012) outlines, so that the target (objectively) to achieve an organization should consist of: performance or attribute to be measured/evaluated; The scale that will be used to measure/evaluate performance or those attributes (e.g. points system or a percentage); Objectives or desired performance levels; A period of time to achieve the goal or performance levels.• Improve the performance of control and supervision. Institutions or Government agencies that have authority in organizing the supervision of assets expected to be improved performance with the support of the leadership, through a policy of strict sanctions for apparatus or poorly performing units and gives appreciation for those who are able to do their job properly. Without a large commitment of the leadership in this matter, then realizing the optimal asset management performance through effective supervision in it, it is difficult to be fulfilled.The chairmanship expected responsiveness to audit findings and recommendations. The leadership should do the evaluation of the performance of asset management, particularly any problems encountered related findings and recommendations the results of the examination, as well as ensure there is action against the findings and follow the (watching) are strictly its application.In general the follow-up over the findings of the oversight can be: administrative actions in accordance with the regulations; Treasury demands action or compensation claims; the civil suit claims/actions; action complaint of Criminal deeds; action staffing, institutional refinement and ketatalaksanaan (Setiya and Guntoro, 2010).Mardiasmo (2004), affirming in order to keep a watchful eye needs to be held since the planning stages until the removal of assets. Because the supervision of asset management at each stage is necessary to avoid potential irregularities at both stages of the planning, inventory (administering) the assets to the asset utilization stage.c) sets the legislation for the sake of supporting the smooth running of the regional asset managementAssociated asset management problems faced by the Government of the city of Makassar. Need refinement/follow-up government policy through legislation, regulation of existing asset management. In a review of the rules of law, asset management has not supported the policy or rule that gives attention to the management of assets such as the system of reward and punishment. Including related stuff awarding incentives when management has contributed to the reception area. Not only that, the rules haven't requires in particular, that the asset management must be done by HR professionals. HR professional in question, for example absolute have followed training asset management marked with certification (graduate/worth) manages assets or even already have certificates of expertise asset management recognized formally.In addition, the existence of a yet determination of liability for any organizational unit to have an asset manager. Therefore, the regulation of related disputes should the Government attempted to Makassar city for the sake of realizing the asset management system is more reliable in answering the challenges of asset management in the future. Including budget support, in order to finance the holding of Makassar city government asset management.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Inggris) 2:[Salinan]
Disalin!
Untuk menjadi catatan, agar memilih pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kondisi kebutuhan pegawai pengelola aset Pemerintah Kota Makassar. Sebab, pada umumnya Pemerintah Kota Makassar telah sering mengikutsertakan pegawainya dalam pelatihan peningkatan teknis pengelolaan aset. Hanya saja, pendidikan ataupun pelatihan teknis pengelolaan aset tersebut belum cukup membantu mendongkrak kinerja yang lebih optimal. Masih ditemui pegawai yang belum benar-benar paham akan esensi tujuan pengelolaan dan nilai strategis aset. Apalagi faktor etos kerja dan sikap komitmen pegawai yang masih rendah, turut memberi pengaruh terhadap belum optimalnya kinerja pengelolaan aset Pemerintah Kota Makassar. Permasalahan kapasitas SDM pada suatu organisasi dapat beragam, oleh karena itu dalam memutuskan pegawai tertentu untuk mengikuti pelatihan tertentu harus mempertimbangkan kebutuhan atau kondisi pegawai yang bersangkutan.
Dalam Pedoman Sistem Terpadu Pengelolaan Aset yang Strategis yang dikeluarkan oleh AAMCoG (Australian Asset Management Collaborative Group, 2012), menawarkan jenis-jenis pelatihan yang dibutuhkan dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pengelolaan aset, diantaranya: Pelatihan Kepemimpinan; Pelatihan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran; Pelatihan Manajemen Pendapatan dan Belanja Daerah; Pelatihan Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Pelatihan Manajemen Aset Daerah; Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan; Maupun jenis-jenis pelatihan teknis lainnya yang dianggap relevan dengan kebutuhan pegawai maupun kondisi pengelolaan aset Pemerintah Kota Makassar.
Sebagai solusi terhadap permasalahan etos kerja dan sikap komitmen pegawai yang masih rendah. Pemerintah Kota Makassar dapat menempuh langkah dengan meningkatkan motivasi kerja pegawai, baik dalam bentuk arahan maupun penerapan sanksi (punishment) yang tegas dan pemberian penghargaan (reward) bagi pegawai dengan indicator yang terukur. Sistem reward and punishment dapat menjadi stimulan agar pegawai dapat bekerja dan berprestasi lebih baik. Namun, tentunya mekanisme yang mengatur mengenai system reward and punishment harus memiliki standar yang baku dan terukur, sehingga penerapannya dapat bersifat obyektif dan tepat sasaran. Adapun bentuk maupun model reward dan punishment disesuaikan dengan kondisi (kebutuhan) pegawai dan organisasi Pemerintah Kota Makassar.
b) Membenahi kinerja sistem pengelolaan aset
Pada umumnya, buruknya kinerja manajemen aset disebabkan system pengelolaan aset yang tidak berjalan dengan baik. Fungsi penatausahaan (pencatatan dan penyajian data aset) yang masih buruk, system perencanaan yang belum terukur dan akuntabel, terkendala pada lemahnya koordinasi antar unit kerja yang salah satunya disebabkan adanya tumpang tinding tugas pokok dan fungsi, serta system pengendalian dan pengawasan aset belum berjalan sebagaimanamestinya. Untuk itu, demi mengoptimalkan kinerja pengelolaan aset, Pemerintah Kota Makassar mesti mereduksi kendala dan permasalahan melalui penataan dan pengembangan system pengelolaan aset melalui langkah-langkah berikut:
• Memperbaharui visi atau cara pandang terkait pemahaman akan konsep pengelolaan aset secara menyeluruh. Sebelum melangkah pada pembenahan kinerja system pengelolaan aset yang bersifat teknis, maka perlu diawali pada upaya memperbaharui visi dan cara pandang aparatur pengelolaan aset Pemerintah Kota Makassar terkait pemahaman mereka terhadap konsep pengelolaan aset secara menyeluruh, berdasarkan kaidah dan prinsip pengelolaan aset sejatinya. Selama ini Pemerintah Kota Makassar dalam menyelenggarakan pengelolaan asetnya cenderung lebih menitikberatkan pada target pencapaian tertib administrasi dan pemenuhan prosedur pengelolaan aset. Dalam menetapkan standar dan indikator (ukuran) kinerja, Pemerintah Kota Makassar lebih banyak memberi perhatian pada aktifitas dan program kerja pada pemenuhan standar prosedur dan struktur sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang pengelolaan barang milik daerah. Disisi lain, Pemerintah Kota Makassar cenderung kurang memberi perhatian pada pemenuhan tujuan strategis pengelolaan aset yang berpotensi menghadirkan dampak dan manfaat yang begitu besar bagi Pemerintah Kota Makassar dan masyarakat luas.
• Menetapkan standar dan indikator kinerja yang jelas. Sasaran atau tujuan pengelolaan aset seharusnya menjabarkan secara detail bagaimana suatu sasaran akan dievaluasi. Hal ini dilakukan dalam rangka menentukan level performa suatu unit kerja terkait pelaksanaan tugas-tugas pengelolaan aset yang diembannya. Viljoen (2000) dalam AAMCog (2012) menguraikan, agar sasaran (obyektif) yang ingin dicapai suatu organisasi seharusnya terdiri dari: Kinerja atau atribut yang akan diukur/dievaluasi; Skala yang akan digunakan untuk mengukur/mengevaluasi kinerja atau atribut tersebut (contohnya sistem poin atau persentase); Tujuan atau tingkat kinerja yang diinginkan; Jangka waktu tertentu untuk meraih tujuan atau tingkat kinerja tersebut.
• Meningkatkan kinerja pengendalian dan pengawasan. Lembaga atau badan-badan pemerintah yang memiliki otoritas dalam menyelenggarakan pengawasan aset diharapkan dapat ditingkatkan performanya dengan dukungan pimpinan, melalui kebijakan pemberian sanksi yang tegas bagi aparat atau unit kerja yang berkinerja buruk dan memberi apresiasi bagi yang mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Tanpa komitmen yang besar dari pimpinan dalam hal ini, maka mewujudkan kinerja pengelolaan aset yang optimal melalui pengawasan efektif didalamnya, sulit untuk terpenuhi.
Pimpinan diharapkan tanggap terhadap temuan dan rekomendasi audit. Pimpinan harus melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan aset, utamanya setiap permasalahan yang dijumpai terkait temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan, serta memastikan adanya tindakan terhadap hasil temuan tersebut dan mengikuti (mengawasi) secara ketat penerapannya.
Secara umum tindak lanjut atas temuan pengawasan dapat berupa: tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan; tindakan tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti rugi; tindakan tuntutan/gugatan perdata; tindakan pengaduan perbuatan pidana; tindakan penyempurnaan kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan (Setiya dan Guntoro, 2010).
Mardiasmo (2004), menegaskan agar pengawasan yang ketat tetap perlu diselenggarakan sejak tahap perencanaan hingga penghapusan aset. Sebab pengawasan pada setiap tahapan pengelolaan aset diperlukan untuk menghindari potensi penyimpangan baik pada tahapan perencanaan, inventarisasi (penatausahaan) aset, sampai kepada tahap pemanfaatan aset.
c) Menata peraturan perundang-undangan demi menunjang kelancaran pengelolaan aset daerah
Terkait permasalahan pengelolaan aset yang dihadapi Pemerintah Kota Makassar. Perlu penyempurnaan/tindak lanjut kebijakan pemerintah melalui peraturan perundangan tentang manajemen aset yang sudah ada. Dalam tinjauan aturan perundangan, pengelolaan aset belum didukung kebijakan atau aturan yang memberikan perhatian terhadap pengelolaan aset seperti misalnya sistem reward and punishment. Termasuk didalamnya terkait hal pemberian insentif bila pengelolaannya memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah. Tidak hanya itu, aturan belum mensyaratkan secara khusus, bahwa pengelolaan aset harus dilakukan oleh SDM yang profesional. SDM profesional dimaksud, misalnya mutlak telah mengikuti diklat pengelolaan aset negara yang ditandai dengan sertifikasi (lulus/layak) mengelola aset atau bahkan telah memiliki sertifikat keahlian pengelolaan aset yang diakui secara formal.
Selain itu, belum adanya penetapan kewajiban bagi setiap unit organisasi untuk memiliki pengelola aset. Oleh karena itu, regulasi terkait permasalahan tersebut selayaknya diupayakan oleh Pemerintah Kota Makassar demi mewujudkan sistem pengelolaan aset yang lebih handal dalam menjawab tantangan pengelolaan aset di masa-masa mendatang. Termasuk didalamnya dukungan anggaran yang layak, guna membiayai penyelenggaraan pengelolaan aset Pemerintah Kota Makassar.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: