A. Konstitusi Yang Penah Berlaku di Indonesia1. Pengertian dan Penting terjemahan - A. Konstitusi Yang Penah Berlaku di Indonesia1. Pengertian dan Penting Inggris Bagaimana mengatakan

A. Konstitusi Yang Penah Berlaku di

A. Konstitusi Yang Penah Berlaku di Indonesia

1. Pengertian dan Pentingnya Konstitusi

Konstitusi merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yg ada dlm Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar,konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara.

Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis,yaitu constituer artinya membentuk.beberapa istilah dari konstitusi seperti gronwet ( bahasa Belanda ) artinya,yaitu wet berarti undang-undang dan ground berarti tanah.Beberapa Negara yg menggunakan istilah constitution ( bahasa Inggris ) untuk mengartikan konstitusi.

Dalam bahasa Indonesia ,kontitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar.Istilah itu menggambarkan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara.

Beberapa ahli kertanegaraan yg menyatakan tentang pengertian konstitusi yaitu :

a. Herman Heller

Kontitusi dibagi menjadi tiga :

1. Kontitusi yg mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Disebut pengertian secara sosiologis.

2. Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yg hidup dalam masyarakat merupakan pengertian secara yuridis.

3. Konstitusi yg ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yg tinggi dan berlaku dalam suatu Negara.disebut pengertian secara politis.

b. K.C. Wheare

Kontitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan yg membentuk,mengatur/memerintah dalam suatu Negara. Pengertian konstitusi secara sempit adalah keseluruhan peraturan Negara yg bersifat tertulis.

Pengertian konstitusi secara luas adalah keseluruhan peraturan Negara,baik yg tartulis maupun tidak tertulis sering disebut konvensi Konstitusi sebagai hukum dasar yg memiliki arti penting bagi Negara.

Budiarjo menyatakan bahwa konstitusi /undang-undang dasar ketentuan sebagai berikut.

• Pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif,legislative dan yudikatif • Hak asasi manusia

• Prosedur perubahan UUD

• Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD Pembatasan kekuasaan untuk mencakup dua hal, yaitu isi kekuasaan dan waktu pelaksanaan pembatasan isi kekuasaan mengandung arti bahwa dalam konstitusi ditentukan tugas serta wewenang lembaga-lembaga Negara.

Konstitusi dinegara kita adlah UUD 1945.UUD 1945 ialah hukum dasar yg tertulis Sebagai hukum dasar,UUD 1945 merupakan sumber hukum.Jadi,semua perundang undangan dan peraturan –peraturan harus bersumber pada UUd 1945

2. Berbagai konstitusi yg Pernah Berlaku di Indonesia

a. UUD 1945 ( 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 ) semua Negara perlu memiliki UUD/ konstitusi . Indonesia sebagai suatu Negara juga memiliki UUD yg kita sebut UUD 1945. Untuk lebih jelas mempelajari UUD 1945, akan diuraikan sebagai berikut :

1) Persiapan Pembentukan UUD 1945

2) Pengesahan UUD 1945

3) Sistematika UUD 1945

b. Konstitusi RIS 27 Desember 1949-17 Agustus 1950

Pada tanggal 23 Agustus 1949-2 September 1949 , dikota denhaag (Belanda) diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) .

Dgn bentuk Negara federasi, RIS meliputi beberapa daerah Indonesia seperti dinyatakan dalam pasal 2 konstitusi RIS 1949

B. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)

Republik Indonesia Serikat terdiri atas 16 negara bagian.

RIS yg berdiri sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku kurang dari satu tahun. UUDS 1950 terdiri atas beberapa bagian –bagian ,yaitu sebagai berikut.

1. Mukadimah yg terdiri atas empat alinea ,terdapat rumusan pancasila sebagai dasar Negara.

2. Batang tubuh yg terdiri atas 6 Bab 147

C. UUD 1945 (5 Juli 1959-11 Maret 1966)

UUD 1950 adalah UUD sementara yg berlaku sampai konstituante dpt menyusun dan menetap kan UUD. Pada tahun 1955, pemilihan umum di laksanakan.

D. UUD 1945 setelah Amandemen (19 Oktober 1999-sekarang )

MPR RI telah melakukan perubahan UUD 1945 sebagai salah satu tuntutan reformasi.

UUD 1945 setelah di Amandemen. Jadi, konstitusi yang pernah berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, UUD 1945 hasil Amandemen.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
A. Constitutions That Never happened in Indonesia1. understanding and the importance of the ConstitutionThe Constitution is a guarantee which will be most effective in keeping power imaginable in a Country no one use and human rights/citizens not violated, the Constitution is very important for a country because of its position in regulating and limiting the power of a country.The term is derived from the Constitution of France, which means forming constituer. some of the terms of the Constitution, such as gronwet (the Netherlands) meaning, i.e. wet means laws and ground means of land.Some countries who use the term constitution (in United Kingdom) to interpret the Constitution.In Indonesia, kontitusi is defined as a basic law or Constitution.The term that describes the entirety of the country's parliamentary system.Some experts kertanegaraan yg stated about the sense of the Constitution, namely:a. Herman HellerKontitusi is divided into three:1. Kontitusi yg reflect political life in society as a reality. Sociological sense is called.2. the Constitution is the one who lives in the Community rule is the sense legally.3. the Constitution of a manuscript written in reply as the laws applicable in the yg high and of a country called a politically sense. ..b. K.C. WheareKontitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan yg membentuk,mengatur/memerintah dalam suatu Negara. Pengertian konstitusi secara sempit adalah keseluruhan peraturan Negara yg bersifat tertulis.Pengertian konstitusi secara luas adalah keseluruhan peraturan Negara,baik yg tartulis maupun tidak tertulis sering disebut konvensi Konstitusi sebagai hukum dasar yg memiliki arti penting bagi Negara.Budiarjo menyatakan bahwa konstitusi /undang-undang dasar ketentuan sebagai berikut.• Pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif,legislative dan yudikatif • Hak asasi manusia• Prosedur perubahan UUD• Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD Pembatasan kekuasaan untuk mencakup dua hal, yaitu isi kekuasaan dan waktu pelaksanaan pembatasan isi kekuasaan mengandung arti bahwa dalam konstitusi ditentukan tugas serta wewenang lembaga-lembaga Negara.Konstitusi dinegara kita adlah UUD 1945.UUD 1945 ialah hukum dasar yg tertulis Sebagai hukum dasar,UUD 1945 merupakan sumber hukum.Jadi,semua perundang undangan dan peraturan –peraturan harus bersumber pada UUd 19452. Berbagai konstitusi yg Pernah Berlaku di Indonesiaa. UUD 1945 ( 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 ) semua Negara perlu memiliki UUD/ konstitusi . Indonesia sebagai suatu Negara juga memiliki UUD yg kita sebut UUD 1945. Untuk lebih jelas mempelajari UUD 1945, akan diuraikan sebagai berikut :1 preparation of the formation of the Constitution)2 endorsement of the Constitution)3) Systematics Constitutionb. Constitution of the RIS, December 27, 1949 – August 17, 1950On August 23, 1949 – September 2, 1949, in denhaag (Netherlands) held a round table conference (KMB).With the shape of the State of the Federation, RIS covers some areas of Indonesia as stated in article 2 of the Constitution of 1949, RISB. UUDS 1950 (August 17, 1950 – July 5, 1959)The Republic Of Indonesia consists of 16 States.RIS wrote dating back to December 27, 1949 is applicable only for less than a year. UUDS 1950 consists of several sections, which are as follows.1. Preamble which consisted of four paragraphs, there is a basic formula of pancasila as the State.2. the torso which consisted of 6 Chapter 147C. Constitution (July 5, 1959 – March 11, 1966)The 1950 CONSTITUTION was the CONSTITUTION while yg valid till constituent Assembly dpt composed and settled right the Constitution. In 1955, the elections are funded.D. the Constitution after Amendments (October 19, 1999-present)MPR RI has made changes to Constitution as one of the demands for reform.Constitution after the amendments. Thus, the Constitution has ever occurred in the unitary State of the Republic of Indonesia's Constitution, the Constitution of the RIS, UUDS 1950 Constitution Amendment results.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Inggris) 2:[Salinan]
Disalin!
A. Konstitusi Yang Penah Berlaku di Indonesia

1. Pengertian dan Pentingnya Konstitusi

Konstitusi merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yg ada dlm Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar,konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara.

Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis,yaitu constituer artinya membentuk.beberapa istilah dari konstitusi seperti gronwet ( bahasa Belanda ) artinya,yaitu wet berarti undang-undang dan ground berarti tanah.Beberapa Negara yg menggunakan istilah constitution ( bahasa Inggris ) untuk mengartikan konstitusi.

Dalam bahasa Indonesia ,kontitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar.Istilah itu menggambarkan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara.

Beberapa ahli kertanegaraan yg menyatakan tentang pengertian konstitusi yaitu :

a. Herman Heller

Kontitusi dibagi menjadi tiga :

1. Kontitusi yg mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Disebut pengertian secara sosiologis.

2. Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yg hidup dalam masyarakat merupakan pengertian secara yuridis.

3. Konstitusi yg ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yg tinggi dan berlaku dalam suatu Negara.disebut pengertian secara politis.

b. K.C. Wheare

Kontitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan yg membentuk,mengatur/memerintah dalam suatu Negara. Pengertian konstitusi secara sempit adalah keseluruhan peraturan Negara yg bersifat tertulis.

Pengertian konstitusi secara luas adalah keseluruhan peraturan Negara,baik yg tartulis maupun tidak tertulis sering disebut konvensi Konstitusi sebagai hukum dasar yg memiliki arti penting bagi Negara.

Budiarjo menyatakan bahwa konstitusi /undang-undang dasar ketentuan sebagai berikut.

• Pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif,legislative dan yudikatif • Hak asasi manusia

• Prosedur perubahan UUD

• Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD Pembatasan kekuasaan untuk mencakup dua hal, yaitu isi kekuasaan dan waktu pelaksanaan pembatasan isi kekuasaan mengandung arti bahwa dalam konstitusi ditentukan tugas serta wewenang lembaga-lembaga Negara.

Konstitusi dinegara kita adlah UUD 1945.UUD 1945 ialah hukum dasar yg tertulis Sebagai hukum dasar,UUD 1945 merupakan sumber hukum.Jadi,semua perundang undangan dan peraturan –peraturan harus bersumber pada UUd 1945

2. Berbagai konstitusi yg Pernah Berlaku di Indonesia

a. UUD 1945 ( 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 ) semua Negara perlu memiliki UUD/ konstitusi . Indonesia sebagai suatu Negara juga memiliki UUD yg kita sebut UUD 1945. Untuk lebih jelas mempelajari UUD 1945, akan diuraikan sebagai berikut :

1) Persiapan Pembentukan UUD 1945

2) Pengesahan UUD 1945

3) Sistematika UUD 1945

b. Konstitusi RIS 27 Desember 1949-17 Agustus 1950

Pada tanggal 23 Agustus 1949-2 September 1949 , dikota denhaag (Belanda) diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) .

Dgn bentuk Negara federasi, RIS meliputi beberapa daerah Indonesia seperti dinyatakan dalam pasal 2 konstitusi RIS 1949

B. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)

Republik Indonesia Serikat terdiri atas 16 negara bagian.

RIS yg berdiri sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku kurang dari satu tahun. UUDS 1950 terdiri atas beberapa bagian –bagian ,yaitu sebagai berikut.

1. Mukadimah yg terdiri atas empat alinea ,terdapat rumusan pancasila sebagai dasar Negara.

2. Batang tubuh yg terdiri atas 6 Bab 147

C. UUD 1945 (5 Juli 1959-11 Maret 1966)

UUD 1950 adalah UUD sementara yg berlaku sampai konstituante dpt menyusun dan menetap kan UUD. Pada tahun 1955, pemilihan umum di laksanakan.

D. UUD 1945 setelah Amandemen (19 Oktober 1999-sekarang )

MPR RI telah melakukan perubahan UUD 1945 sebagai salah satu tuntutan reformasi.

UUD 1945 setelah di Amandemen. Jadi, konstitusi yang pernah berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, UUD 1945 hasil Amandemen.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: