Apabila Potensi Zakat 122 Triliyun 400 Milyar pertahun dapat Dimaksima terjemahan - Apabila Potensi Zakat 122 Triliyun 400 Milyar pertahun dapat Dimaksima Melayu Bagaimana mengatakan

Apabila Potensi Zakat 122 Triliyun

Apabila Potensi Zakat 122 Triliyun 400 Milyar pertahun dapat Dimaksimalkan Maka Melalui Zakat Penghasilan Perekonomian Indonesia Maju Secara Produktif



Assalamu’alaikum wr….wb…

Salam persaudaraan muslim dari saya…hmmm menarik juga turut serta dalam menyumbangkan pemikiran-pemikiran kita dalam sebuah tulisan. Apalagi dapat turut serta dalam mengembangkan ekonomi syariah di bumi Indonesia ini dan kini telah ada komunitas aku cinta keuangan syariah.

Soo…apalagi yang kita tunggu ayo mari segeralah berlomba-lomba dalam menyebarkan kebaikkan dalam hal ini menginformasikan perihal dampak-dampak positif atas perkembangan sistem ekonomi syariah di bumi Indonesia ini terutama dalam hal pembangunan tingkat taraf hidup masyarakat.

Pada hari ini saya tertarik untuk melakukan pembahasan perihal peran zakat penghasilan dalam pembangunan taraf hidup masyarakat Indonesia. dilihat dari jumlah masyarakat muslim di Indonesia dimana terdiri dari 88% dari 255 Juta jiwa (http://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/1274), maka dapat kita perhitungkan berapa potensi besarnya zakat penghasilan yang dapat diperoleh pemerintah. Dan berdasarkan data Penelitian bps (http://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/946) perihal jumlah penduduk Indonesia berpenghasilan tingkat atas dimana total pengeluaran untuk biaya kehidupannya perbulan 10 juta terdapat 20% dari jumlah masyarakat Indonesia.

Dalam website yang sama pula dapat kita peroleh data PDB perkapita atau pendapatan rata-rata penduduk Indonesia mencapai Rp 41,8 juta per tahun untuk tahun 2014. Pendapatan rata-rata orang Indonesia menunjukkan kenaikan sejak 2012. PDB per kapita 2012 sekitar Rp 35,11 juta per tahun, lalu naik menjadi Rp 38,28 juta per tahun pada 2013.

Berdasarkan sumber diatas dapat kita perhitungkan berapa potensi penerimaan Badan amil zakat nasional yang dikelola oleh pemerintah untuk memanajemen penerimaan zakat untuk kepentingan 8 golongan penerima zakat.

Ok gan dan sista sebelum kita memperhitungkan berapa potensi penerimaan badan amil zakat diatas alangkah lebih baiknya kita memahami pengertian zakat penghasilan ; landasan dalil dan cara perhitungan zakat penghasilan.

A.Pengertian Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau sering kita sebut sebagai zakat profesi yaitu zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).

B.Dalil Wajib Zakat Penghasilan

Dalil atas wajibnya zakat profesi/penghasilan gajian adalah keumuman lafadz, Allah berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah (2): 267) “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian”. (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)

C. Perhitungan Zakat Penghasilan

Perihal perhitungan zakat penghasilan di Indonesia Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membuatkan 2 skema perhitungan zakat penghasilan dimana Majelis Ulama Indonesia dalam membuat fatwa tersebut berdasarkan beberapa landasan ulama yang dianut yaitu Muhammad Abu Zahrah, Abdurahman Hasan, Abdul Wahhab Khollaf, Yusuf Qaradhawi, Syauqy Shahatah, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan yang lainnya.

berdasarkan fatwa MUI 2003 tentang zakat profesi setelah diperhitungkan selama satu tahun dan ditunaikan setahun sekali atau boleh juga ditunaikan setiap bulan untuk tidak memberatkan didalam fatwa tersebut MUI membuatkan 2 skema perhitungan berdasarkan model bentuk harta yang diterima oleh penduduk Indonesia.

c.1 Zakat Penghasilan dalam bentuk uang

dalam skema perhitungan yang pertama ini zakat profesi diqiyaskan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan). Dimana landasan nisab yang dipergunakkan adalah penghasilan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas dipotong terlebih dahulu dengan kebutuhan pokok agan dan sista.

Apabila kita berpatokkan dengan harga emas saat ini adalah Rp 480.000,- /gr maka dapat kita peroleh batasan nisab zakat penghasilan yaitu : 85gr X Rp 480.000,- = Rp. 40.800.000 sehingga sesuai dengan pendapat para ulama di Indonesia dimana penghasilan selama satu tahun melebihi dari senilai 85 gr emas maka sudah wajib dikeluarkan zakat penghasilan tersebut. Oleh karena itu apabila kita kaitkan dengan data BPS diatas diaman pendapatan rata-rata masyarakat Indonesia telah mencapai Rp 41,8 Juta maka sesungguhnya kita sudah termasuk yang telah wajib melakukan pembayaran zakat penghasilan.

Contoh Perhitungan :

Gaji Pak Fulan : Rp 7.000.000/bulan

Total Kebutuhan Pokok : Rp 3.000.000/bulan

Maka Penghasilan Netto yang dimiliki oleh pak Fulan adalah

Rp. 7.000.000 – Rp 3.000.000 = Rp. 4.000.000,-

Total Gaji Pertahun = Rp 4.000.000 x 12 = Rp 48.000.000

Batas Nisab Zakat Penghasilan : 85gr X Rp 480.000,- = Rp. 40.800.000

Maka pak Fulan telah memiliki kewajiban untuk mengeluarkan Zakat penghasilan yaitu sebesar 2,5% dari Total Penghasillan Netto yang telah dikurangi kebutuhan pokok. Yaitu :

Zakat Penghasilan (Pak Fulan) = Rp 48.000.000 x 2,5%

Zakat Penghasilan (Pak Fulan) = Rp 1.200.000/Tahun

Zakat Penghasilan (Pak Fulan) perbulan = Rp 1.200.000 : 12 bulan = Rp 100.000/Bulan

c.2 Zakat Penghasilan dalam bentuk Zakat Tanaman

Model ini di analogikan cara memperoleh harta penghasilan (profesi) disamakan dengan hasil pertanian (panen), sehingga harta ini dapat dianalogikakan ke dalam zakat pertanian.

Jika ini yang diikuti, maka besaran nisabnya adalah senilai 653 kg gabah kering giling setara dengan 520 Kg beras dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% TANPA terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya).

Contoh Perhitungan :

Gaji Pak Fulan : Rp 7.000.000/bulan

Batas Nisab Zakat Penghasilan : 520 kg beras X Rp 8.000,- = Rp. 3.640.000/bulan

Dikarenakan gaji pak Fulan telah melebih batas nisab maka pak Fulan telah memiliki kewajiban untuk mengeluarkan Zakat penghasilan yaitu sebesar 2,5% dari Gaji Pak Fulan TANPA dikurangi kebutuhan pokok.

Zakat Penghasilan (Pak Fulan) = Rp 7.000.000 x 2,5%

Zakat Penghasilan (Pak Fulan) = Rp 175.000/bulan

Zakat penghasilan (Pak Fulan) 1 tahun = Rp. 175.000 x 12 Bulan = Rp. 2.100.000,-

D. Skema perhitungan Perkiraan Zakat yang akan diperoleh

Menurut data BPS warga yang berpengahsilan Rp 3.640.000/ bulan atau kaum middle adalah 40% dengan rata-rata penghasilan Rp 4.000.000,- maka dengan ini kita proyeksikan mereka semua menyalurkannya ke lembaga resmi pemerintah yaitu BAZNAS. Maka dapat kita perhitungkan potensi pendapatan BAZNAS memeperoleh zakat penghasilan.

Contoh Perhitungan Peroleh DANA ZAKAT PENGHASILN BAZNAS

Jumlah penduduk Indonesia 255 Juta

Jumlah prosentase penduduk rata-rata penghasilan

Rp 4.000.000 adalah 40% dari Total penduduk Indonesia yaitu : 255.000.000 Juta Jiwa X 40% = 102.000.000 juta jiwa.

Total zakat penghasilan penduduk kelas menengah

Zakat Penghasilan = Rp.4000.000,- X 2,5%= Rp 100.000/bulan

Jumlah Potensi Penerimaan Zakat penghasilan yaitu :

Penerimaan Zakat Penghasilan Baznas

102.000.000 juta Jiwa X Rp 100.000 = Rp 10.200.000.000.000 (10 Triliyun 200 Milyar Rupiah)/bulan

Dana zakat yang berpotensi untuk diterima oleh BAZNAS

Dana Zakat pertahun yang berpotensi untuk diterima oleh BAZNAS adalah

Rp 10.200.000.000.000 X 12 bulan = 122 Triliyun 400 Milyar Rupiah

Terus gimana apabila kita belum mencapai dari 2 skema perhitungan yang diberikan oleh MUI diatas ?

Agan dan sista tidak perlu khawatir silahkan agan dan sista dianjurkan untuk bersedekah dari 2,5% penghasilan agan dan sista.

Untuk pemberitahuan kepada agan dan sista yang ingin menyalurkan zakat Penghasilannya ke badan zakat nasional yang dikelola oleh pak Didin Hafidudin. Beliau berlandaskan pada aspek perhitungan ke 2 dari skema perhitungan zakat yang telah dikeluarkan oleh MUI.

Namun agan dan sista gak perlu khawatir jumlah zakat penghasilan yang kita bayarkan saat ini telah dijadikan bahan pengurangan untuk Pajak PPH 21 kita ( saat ini aturannya yang hanya diperbolehkan sebagai pemotong pajak yaitu wajib Pajak Yang menyalurkan zakatnya ke Badan Zakat Nasional yaitu BAZNAS selain itu tidak diberikan potongan pajak penghasilan)

Tujuan diberlakukannya keistimewaan atas bahan pengurangan total pajak penghasilan kita tersebut berfungsi agar penempatan dana zakat tidak salah penempatan kepada lembaga – lembaga penerima zakat yang tidak resmi atau bahkan lembaga – lembaga penyalur zakat yang dimiliki oleh KAUM SYIAH.

Dan penyaluran dana tersebut dilakukan secara produktif dimana penyaluran dana zakat tersebut dalam bentuk :

Pemberian Pupuk para petani dan dimana hasil pertanian beruapa bahan pokok di beli dan dijual oleh BAZNAS sehingga terhindar dari kecurangan para CUKONG bahan pokok yang menimbun barang dan membeli ahsil pertanian dengan harga YANG SANGAT MURAH
Pemberian dana untuk usaha para 8 golongan yang di bimbing oleh pembimbing Usaha BAZNAS dan jenis usaha yang diperbolehkan di baznas yaitu usaha yang bebas dari maghrib (maysir,gharar, dan riba) yang dimana diharamkan oleh agama islam.
Pelatihan keahlian untuk para 8 golongan yang dapat dijadikan dasar mereka mendapatkan pekerjaan dan dapat bersaing dalam dunia pekerjaan di Indonesia seperti :
3.1 Pelatihan Miscrosoft Office
3.2 Pelatihan Menjahit
3.3 Pelatihan Jasa perbaikkan handphone
3.4 Pelatihan sablon baju
3.5 Pelatihan usaha sepatu, dll
dari sistem penyaluran zakat diatas maka dapat memberikan manfaat lebih yaitu berkembangnya perekonomian negerei ini dan terbebasnya Negara dari HUTANG IMF dan WORLD BANK.

Akhir kata saya ucapakan permohonan maaf apabila dalam menyampaikan informasi diatas ada kata-kata yang kurang berkenan dan dapat menyakiti hati agan dan sista. dikarenakan kesalahan berpotensi dari saya dan segala kebenaran hanyalah milik ALLAH SWT melalui arahan Alkitab umat muslim di dunia yaitu AL Qu
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Melayu) 1: [Salinan]
Disalin!
Apabila Potensi Zakat 122 Triliyun 400 Milyar pertahun dapat Dimaksimalkan Maka Melalui Zakat Penghasilan Perekonomian Indonesia Maju Secara Produktif Assalamu’alaikum wr….wb…Salam persaudaraan muslim dari saya…hmmm menarik juga turut serta dalam menyumbangkan pemikiran-pemikiran kita dalam sebuah tulisan. Apalagi dapat turut serta dalam mengembangkan ekonomi syariah di bumi Indonesia ini dan kini telah ada komunitas aku cinta keuangan syariah.Soo…apalagi yang kita tunggu ayo mari segeralah berlomba-lomba dalam menyebarkan kebaikkan dalam hal ini menginformasikan perihal dampak-dampak positif atas perkembangan sistem ekonomi syariah di bumi Indonesia ini terutama dalam hal pembangunan tingkat taraf hidup masyarakat.Pada hari ini saya tertarik untuk melakukan pembahasan perihal peran zakat penghasilan dalam pembangunan taraf hidup masyarakat Indonesia. dilihat dari jumlah masyarakat muslim di Indonesia dimana terdiri dari 88% dari 255 Juta jiwa (http://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/1274), maka dapat kita perhitungkan berapa potensi besarnya zakat penghasilan yang dapat diperoleh pemerintah. Dan berdasarkan data Penelitian bps (http://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/946) perihal jumlah penduduk Indonesia berpenghasilan tingkat atas dimana total pengeluaran untuk biaya kehidupannya perbulan 10 juta terdapat 20% dari jumlah masyarakat Indonesia.Dalam website yang sama pula dapat kita peroleh data PDB perkapita atau pendapatan rata-rata penduduk Indonesia mencapai Rp 41,8 juta per tahun untuk tahun 2014. Pendapatan rata-rata orang Indonesia menunjukkan kenaikan sejak 2012. PDB per kapita 2012 sekitar Rp 35,11 juta per tahun, lalu naik menjadi Rp 38,28 juta per tahun pada 2013.Berdasarkan sumber diatas dapat kita perhitungkan berapa potensi penerimaan Badan amil zakat nasional yang dikelola oleh pemerintah untuk memanajemen penerimaan zakat untuk kepentingan 8 golongan penerima zakat.Ok gan dan sista sebelum kita memperhitungkan berapa potensi penerimaan badan amil zakat diatas alangkah lebih baiknya kita memahami pengertian zakat penghasilan ; landasan dalil dan cara perhitungan zakat penghasilan.A.Pengertian Zakat PenghasilanZakat penghasilan atau sering kita sebut sebagai zakat profesi yaitu zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).B.Dalil Wajib Zakat PenghasilanDalil atas wajibnya zakat profesi/penghasilan gajian adalah keumuman lafadz, Allah berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah (2): 267) “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian”. (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)C. Perhitungan Zakat Penghasilan Perihal perhitungan zakat penghasilan di Indonesia Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membuatkan 2 skema perhitungan zakat penghasilan dimana Majelis Ulama Indonesia dalam membuat fatwa tersebut berdasarkan beberapa landasan ulama yang dianut yaitu Muhammad Abu Zahrah, Abdurahman Hasan, Abdul Wahhab Khollaf, Yusuf Qaradhawi, Syauqy Shahatah, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan yang lainnya.berdasarkan fatwa MUI 2003 tentang zakat profesi setelah diperhitungkan selama satu tahun dan ditunaikan setahun sekali atau boleh juga ditunaikan setiap bulan untuk tidak memberatkan didalam fatwa tersebut MUI membuatkan 2 skema perhitungan berdasarkan model bentuk harta yang diterima oleh penduduk Indonesia.c.1 Zakat Penghasilan dalam bentuk uang dalam skema perhitungan yang pertama ini zakat profesi diqiyaskan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan). Dimana landasan nisab yang dipergunakkan adalah penghasilan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas dipotong terlebih dahulu dengan kebutuhan pokok agan dan sista.Apabila kita berpatokkan dengan harga emas saat ini adalah Rp 480.000,- /gr maka dapat kita peroleh batasan nisab zakat penghasilan yaitu : 85gr X Rp 480.000,- = Rp. 40.800.000 sehingga sesuai dengan pendapat para ulama di Indonesia dimana penghasilan selama satu tahun melebihi dari senilai 85 gr emas maka sudah wajib dikeluarkan zakat penghasilan tersebut. Oleh karena itu apabila kita kaitkan dengan data BPS diatas diaman pendapatan rata-rata masyarakat Indonesia telah mencapai Rp 41,8 Juta maka sesungguhnya kita sudah termasuk yang telah wajib melakukan pembayaran zakat penghasilan.Contoh Perhitungan :Gaji Pak Fulan : Rp 7.000.000/bulanTotal Kebutuhan Pokok : Rp 3.000.000/bulanMaka Penghasilan Netto yang dimiliki oleh pak Fulan adalahRp. 7.000.000 – Rp 3.000.000 = Rp. 4.000.000,-Total Gaji Pertahun = Rp 4.000.000 x 12 = Rp 48.000.000Batas Nisab Zakat Penghasilan : 85gr X Rp 480.000,- = Rp. 40.800.000Maka pak Fulan telah memiliki kewajiban untuk mengeluarkan Zakat penghasilan yaitu sebesar 2,5% dari Total Penghasillan Netto yang telah dikurangi kebutuhan pokok. Yaitu :Zakat Penghasilan (Pak Fulan) = Rp 48.000.000 x 2,5%Zakat Penghasilan (Pak Fulan) = Rp 1.200.000/TahunZakat Penghasilan (Pak Fulan) perbulan = Rp 1.200.000 : 12 bulan = Rp 100.000/Bulanc.2 Zakat Penghasilan dalam bentuk Zakat TanamanModel ini di analogikan cara memperoleh harta penghasilan (profesi) disamakan dengan hasil pertanian (panen), sehingga harta ini dapat dianalogikakan ke dalam zakat pertanian.
Jika ini yang diikuti, maka besaran nisabnya adalah senilai 653 kg gabah kering giling setara dengan 520 Kg beras dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% TANPA terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya).

Contoh Perhitungan :

Gaji Pak Fulan : Rp 7.000.000/bulan

Batas Nisab Zakat Penghasilan : 520 kg beras X Rp 8.000,- = Rp. 3.640.000/bulan

Dikarenakan gaji pak Fulan telah melebih batas nisab maka pak Fulan telah memiliki kewajiban untuk mengeluarkan Zakat penghasilan yaitu sebesar 2,5% dari Gaji Pak Fulan TANPA dikurangi kebutuhan pokok.

Zakat Penghasilan (Pak Fulan) = Rp 7.000.000 x 2,5%

Zakat Penghasilan (Pak Fulan) = Rp 175.000/bulan

Zakat penghasilan (Pak Fulan) 1 tahun = Rp. 175.000 x 12 Bulan = Rp. 2.100.000,-

D. Skema perhitungan Perkiraan Zakat yang akan diperoleh

Menurut data BPS warga yang berpengahsilan Rp 3.640.000/ bulan atau kaum middle adalah 40% dengan rata-rata penghasilan Rp 4.000.000,- maka dengan ini kita proyeksikan mereka semua menyalurkannya ke lembaga resmi pemerintah yaitu BAZNAS. Maka dapat kita perhitungkan potensi pendapatan BAZNAS memeperoleh zakat penghasilan.

Contoh Perhitungan Peroleh DANA ZAKAT PENGHASILN BAZNAS

Jumlah penduduk Indonesia 255 Juta

Jumlah prosentase penduduk rata-rata penghasilan

Rp 4.000.000 adalah 40% dari Total penduduk Indonesia yaitu : 255.000.000 Juta Jiwa X 40% = 102.000.000 juta jiwa.

Total zakat penghasilan penduduk kelas menengah

Zakat Penghasilan = Rp.4000.000,- X 2,5%= Rp 100.000/bulan

Jumlah Potensi Penerimaan Zakat penghasilan yaitu :

Penerimaan Zakat Penghasilan Baznas

102.000.000 juta Jiwa X Rp 100.000 = Rp 10.200.000.000.000 (10 Triliyun 200 Milyar Rupiah)/bulan

Dana zakat yang berpotensi untuk diterima oleh BAZNAS

Dana Zakat pertahun yang berpotensi untuk diterima oleh BAZNAS adalah

Rp 10.200.000.000.000 X 12 bulan = 122 Triliyun 400 Milyar Rupiah

Terus gimana apabila kita belum mencapai dari 2 skema perhitungan yang diberikan oleh MUI diatas ?

Agan dan sista tidak perlu khawatir silahkan agan dan sista dianjurkan untuk bersedekah dari 2,5% penghasilan agan dan sista.

Untuk pemberitahuan kepada agan dan sista yang ingin menyalurkan zakat Penghasilannya ke badan zakat nasional yang dikelola oleh pak Didin Hafidudin. Beliau berlandaskan pada aspek perhitungan ke 2 dari skema perhitungan zakat yang telah dikeluarkan oleh MUI.

Namun agan dan sista gak perlu khawatir jumlah zakat penghasilan yang kita bayarkan saat ini telah dijadikan bahan pengurangan untuk Pajak PPH 21 kita ( saat ini aturannya yang hanya diperbolehkan sebagai pemotong pajak yaitu wajib Pajak Yang menyalurkan zakatnya ke Badan Zakat Nasional yaitu BAZNAS selain itu tidak diberikan potongan pajak penghasilan)

Tujuan diberlakukannya keistimewaan atas bahan pengurangan total pajak penghasilan kita tersebut berfungsi agar penempatan dana zakat tidak salah penempatan kepada lembaga – lembaga penerima zakat yang tidak resmi atau bahkan lembaga – lembaga penyalur zakat yang dimiliki oleh KAUM SYIAH.

Dan penyaluran dana tersebut dilakukan secara produktif dimana penyaluran dana zakat tersebut dalam bentuk :

Pemberian Pupuk para petani dan dimana hasil pertanian beruapa bahan pokok di beli dan dijual oleh BAZNAS sehingga terhindar dari kecurangan para CUKONG bahan pokok yang menimbun barang dan membeli ahsil pertanian dengan harga YANG SANGAT MURAH
Pemberian dana untuk usaha para 8 golongan yang di bimbing oleh pembimbing Usaha BAZNAS dan jenis usaha yang diperbolehkan di baznas yaitu usaha yang bebas dari maghrib (maysir,gharar, dan riba) yang dimana diharamkan oleh agama islam.
Pelatihan keahlian untuk para 8 golongan yang dapat dijadikan dasar mereka mendapatkan pekerjaan dan dapat bersaing dalam dunia pekerjaan di Indonesia seperti :
3.1 Pelatihan Miscrosoft Office
3.2 Pelatihan Menjahit
3.3 Pelatihan Jasa perbaikkan handphone
3.4 Pelatihan sablon baju
3.5 Pelatihan usaha sepatu, dll
dari sistem penyaluran zakat diatas maka dapat memberikan manfaat lebih yaitu berkembangnya perekonomian negerei ini dan terbebasnya Negara dari HUTANG IMF dan WORLD BANK.

Akhir kata saya ucapakan permohonan maaf apabila dalam menyampaikan informasi diatas ada kata-kata yang kurang berkenan dan dapat menyakiti hati agan dan sista. dikarenakan kesalahan berpotensi dari saya dan segala kebenaran hanyalah milik ALLAH SWT melalui arahan Alkitab umat muslim di dunia yaitu AL Qu
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Melayu) 2:[Salinan]
Disalin!
Apabila Potensi Zakat 122 triliyun 400 Bilion pertahun dapat dimaksimumkan Maka Melalui Zakat Pendapatan Ekonomi Indonesia Maju Secara Produktif Assalamu'alaikum wr ... .wb ... Salam persaudaraan muslim dari saya ... hmmm menarik juga turut serta dalam menyumbangkan pemikiran-pemikiran kita dalam sebuah tulisan. Apalagi dapat turut serta dalam membangunkan ekonomi syariah di bumi Indonesia ini dan kini telah ada komuniti aku cinta kewangan syariah. Soo ... apalagi yang kita tunggu ayo mari segeralah berlumba-lumba dalam menyebarkan kebaikkan dalam hal ini memaklumkan perihal kesan-kesan positif daripada perkembangan sistem ekonomi syariah di bumi Indonesia ini terutama dalam hal pembangunan tingkat taraf hidup masyarakat. Pada hari ini saya tertarik untuk melakukan pembahasan perihal peranan zakat pendapatan dalam pembangunan taraf hidup masyarakat Indonesia. dilihat dari jumlah masyarakat muslim di Indonesia dimana terdiri dari 88% dari 255 Juta jiwa (http://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/1274), maka dapat kita perhitungkan berapa potensi besarnya zakat pendapatan yang boleh diperolehi kerajaan. Dan berdasarkan data Penyelidikan bps (http://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/946) perihal jumlah penduduk Indonesia berpendapatan tingkat atas di mana jumlah keseluruhan perbelanjaan untuk kos kehidupannya perbulan 10 juta terdapat 20% dari jumlah masyarakat Indonesia. dalam website yang sama pula dapat kita peroleh data KDNK perkapita atau pendapatan rata-rata penduduk Indonesia mencapai Rp 41,8 juta per tahun untuk tahun 2014. Pendapatan rata-rata orang Indonesia menunjukkan kenaikan sejak 2012. KDNK per kapita 2012 sekitar Rp 35,11 juta per tahun, lalu naik menjadi Rp 38,28 juta per tahun pada 2013. Berdasarkan sumber diatas dapat kita mengambil kira berapa potensi penerimaan Badan amil zakat kebangsaan yang diuruskan oleh kerajaan untuk memanajemen penerimaan zakat untuk kepentingan 8 golongan penerima zakat. Ok gan dan sista sebelum kita mengambil kira berapa potensi penerimaan badan amil zakat diatas alangkah lebih baiknya kita memahami pengertian zakat pendapatan; landasan dalil dan cara pengiraan zakat pendapatan. A.PENGERTIAN Zakat Pendapatan Zakat pendapatan atau sering kita sebut sebagai zakat profesi iaitu zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau kepakaran profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang / institusi lain, yang mendatangkan pendapatan ( wang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). B.Dalil Wajib Zakat Pendapatan Dalil atas wajibnya zakat profesi / pendapatan habis bulan adalah keumuman lafaz, Allah berfirman yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah ) sebahagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik ... "(QS. Al-Baqarah (2): 267)" dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian ". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19) C. Pengiraan Zakat Pendapatan Perihal pengiraan zakat pendapatan di Indonesia Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membuatkan 2 skim pengiraan zakat pendapatan dimana Majelis Ulama Indonesia dalam membuat fatwa tersebut berdasarkan beberapa landasan ulama yang dianuti iaitu Muhammad Abu Zahrah, Abdurahman Hasan, Abdul Wahhab Khollaf, Yusuf Qaradhawi , Syauqy Shahatah, Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan yang lain. berdasarkan fatwa MUI 2003 tentang zakat profesi setelah diambil kira selama satu tahun dan ditunaikan setahun sekali atau boleh juga ditunaikan setiap bulan untuk tidak memberatkan didalam fatwa tersebut MUI membuatkan 2 skim pengiraan berdasarkan model bentuk harta yang diterima oleh penduduk Indonesia. c.1 Zakat Pendapatan dalam bentuk wang dalam skim pengiraan yang pertama ini zakat profesi diqiyaskan dalam zakat harta (simpanan / kekayaan). Dimana landasan nisab yang dipergunakkan adalah penghasilan satu tahun lebih dari bernilai 85gr emas dipotong terlebih dahulu dengan keperluan pokok agan dan sista. Apabila kita berpatokkan dengan harga emas saat ini adalah Rp 480.000, - / gr maka dapat kita peroleh batasan nisab zakat pendapatan iaitu: 85gr X Rp 480.000, - = Rp. 40.800.000 sehingga sesuai dengan pendapat para ulama di Indonesia dimana pendapatan selama satu tahun melebihi dari nilai 85 gram emas maka sudah wajib dikeluarkan zakat pendapatan tersebut. Oleh karena itu apabila kita kaitkan dengan data BPS diatas diaman pendapatan rata-rata masyarakat Indonesia telah mencapai Rp 41.8 Juta maka sesungguhnya kita sudah termasuk yang telah wajib melakukan pembayaran zakat pendapatan. Contoh Pengiraan: Gaji Pak Fulan: Rp 7.000.000 / bulan Jumlah Keperluan Pokok: Rp 3,000,000 / bulan Maka Pendapatan Netto yang dimiliki oleh pak Fulan adalah Rp. 7000000 - Rp 3.000.000 = Rp. 4.000.000, - Jumlah Gaji Pertahun = Rp 4,000,000 x 12 = Rp 48.000.000 Batas Nisab Zakat Pendapatan: 85gr X Rp 480.000, - = Rp. 40.800.000 Maka pak Fulan telah mempunyai kewajipan untuk mengeluarkan Zakat pendapatan iaitu sebanyak 2.5% dari Jumlah Penghasillan Netto yang telah dikurangkan keperluan pokok. Yaitu: Zakat Pendapatan (Pak Fulan) = Rp 48.000.000 x 2.5% Zakat Pendapatan (Pak Fulan) = Rp 1.200.000 / Tahun Zakat Pendapatan (Pak Fulan) perbulan = Rp 1.200.000: 12 bulan = Rp 100.000 / bulan c.2 Zakat Pendapatan dalam bentuk Zakat Tanaman Model ini di analogikan cara memperoleh harta penghasilan (profesi) disamakan dengan hasil pertanian (tuai), sehingga harta ini boleh dianalogikakan ke dalam zakat pertanian. Jika ini yang diikuti, maka besaran nisabnya adalah bernilai 653 kg gabah kering giling setara dengan 520 Kg beras dan dikeluarkan setiap menerima pendapatan / gaji sebanyak 2.5% TANPA terlebih dahulu dipotong keperluan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya). Contoh Pengiraan: Gaji Pak Fulan: Rp 7.000.000 / bulan batas Nisab Zakat Pendapatan: 520 kg beras X Rp 8.000, - = Rp. 3.640.000 / bulan Disebabkan gaji pak Fulan telah melebih had nisab maka pak Fulan telah mempunyai kewajipan untuk mengeluarkan Zakat pendapatan iaitu sebanyak 2.5% dari Gaji Pak Fulan TANPA dikurangkan keperluan pokok. Zakat Pendapatan (Pak Fulan) = Rp 7.000.000 x 2.5% Zakat Pendapatan (Pak Fulan) = Rp 175.000 / bulan Zakat pendapatan (Pak Fulan) 1 tahun = Rp. 175,000 x 12 Bulan = Rp. 2.100.000, - D. Skim perhitungan Anggaran Zakat yang akan diperoleh Menurut data BPS warga yang berpengahsilan Rp 3.640.000 / bulan atau kaum middle adalah 40% dengan rata-rata pendapatan Rp 4.000.000, - maka dengan ini kita proyeksikan mereka semua menyalurkannya ke institusi rasmi kerajaan iaitu BAZNAS . Maka dapat kita perhitungkan potensi pendapatan BAZNAS memeperoleh zakat pendapatan. Contoh Pengiraan Peroleh DANA ZAKAT PENGHASILN BAZNAS Jumlah penduduk Indonesia 255 Juta Jumlah peratusan penduduk rata-rata pendapatan Rp 4.000.000 adalah 40% dari Jumlah penduduk Indonesia yaitu: 255.000.000 Juta Jiwa X 40 % = 102.000.000 juta jiwa. Jumlah zakat pendapatan penduduk kelas menengah Zakat Pendapatan = Rp.4000.000, - X 2.5% = Rp 100.000 / bulan Jumlah Potensi Penerimaan Zakat pendapatan iaitu: Penerimaan Zakat Pendapatan Baznas 102.000.000 juta Jiwa X Rp 100.000 = Rp 10.200.000.000.000 (10 triliyun 200 Milyar Rupiah) / bulan Dana zakat yang berpotensi untuk diterima oleh BAZNAS Dana Zakat pertahun yang berpotensi untuk diterima oleh BAZNAS adalah Rp 10.200.000.000.000 X 12 bulan = 122 triliyun 400 Milyar Rupiah terus gimana apabila kita belum mencapai dari 2 skim pengiraan yang diberikan oleh MUI diatas? Agan dan sista tidak perlu bimbang sila agan dan sista dianjurkan untuk bersedekah dari 2.5% pendapatan agan dan sista. Untuk pemberitahuan kepada agan dan sista yang ingin menyalurkan zakat Penghasilannya kepada badan zakat kebangsaan yang diuruskan oleh pak Didin Hafidudin. Beliau berlandaskan pada aspek pengiraan ke 2 dari skim pengiraan zakat yang telah dikeluarkan oleh MUI. Namun agan dan sista gak perlu bimbang jumlah zakat pendapatan yang kita bayar saat ini telah dijadikan bahan pengurangan untuk Pajak PPH 21 kita (saat ini peraturannya yang hanya dibenarkan sebagai pemotong cukai iaitu wajib Pajak Yang menyalurkan zakat kepada Badan Zakat Nasional iaitu BAZNAS selain itu tidak diberikan potongan cukai pendapatan) Tujuan enakmen keistimewaan atas bahan pengurangan jumlah cukai pendapatan kita tersebut berfungsi agar penempatan dana zakat tidak salah penempatan kepada institusi - institusi penerima zakat yang tidak rasmi atau bahkan lembaga - lembaga penyalur zakat yang dimiliki oleh KAUM SYIAH. Dan penyaluran dana tersebut dilakukan secara produktif dimana penyaluran dana zakat tersebut dalam bentuk: Pemberian Pupuk para petani dan dimana hasil pertanian beruapa bahan pokok di beli dan dijual oleh BAZNAS sehingga terhindar dari kecurangan para CUKONG bahan pokok yang menimbun barang dan membeli ahsil pertanian dengan harga YANG SANGAT MURAH Pemberian dana untuk usaha para 8 golongan yang di bimbing oleh pembimbing Usaha BAZNAS dan jenis usaha yang dibenarkan di Baznas yaitu usaha yang bebas dari maghrib (maysir, gharar, dan riba) yang dimana diharamkan oleh agama islam. Latihan kemahiran untuk para 8 golongan yang dapat dijadikan dasar mereka mendapatkan pekerjaan dan dapat bersaing dalam dunia pekerjaan di Indonesia seperti: 3.1 Latihan Miscrosoft Office 3.2 Latihan Menjahit 3.3 Latihan Perkhidmatan perbaikkan handphone 3.4 Latihan sablon baju 3.5 Latihan usaha kasut, dll dari sistem penyaluran zakat diatas maka dapat memberikan manfaat lebih yaitu berkembangnya perekonomian negerei ini dan terbebasnya Negara dari HUTANG IMF dan WORLD BANK. Akhir kata saya ucapakan permohonan maaf apabila dalam menyampaikan maklumat diatas ada kata-kata yang kurang berkenan dan boleh menyakiti hati agan dan sista. kerana kesalahan berpotensi dari saya dan segala kebenaran hanyalah milik ALLAH SWT melalui arahan Alkitab umat muslim di dunia iaitu AL Qu

































































































































Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: