Menuntut ilmu itu hukumnya wajib bagi setiap orang islam, baik laki-laki maupun perempuan, baik anak-anak, remaja atapun dewasa. Dengan demikian, jika menuntut ilmu itu hukumnya adalah wajib maka orang-orang yang tidak melaksanakannya akan mendapat dosa. Sedangkan orang yang menuntut ilmu akan dimisalkan seperti orang-orang yang berjuang di jalan Allah dan jika ia mati pada saat menuntut imu itu, maka ia akan mati dalam keadaan syahid.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
