Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, ya terjemahan - Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, ya Inggris Bagaimana mengatakan

Dalam dunia asuransi ada 6 macam pr

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.

Insurable interest:

Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.

Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.

Utmost Good Faith:

Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Intinya Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan dengan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.

Proximate Cause:

Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.

Indemnity:

Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

Subrogation:

Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".

Contribution:

Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.

Menurut Sumber lain:

Ada beberapa prinsip pokok asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak / perjanjian asuransi berlaku (tidak batal) dan layak untuk diasuransikan.

Adapun prinsip pokok asuransi tersebut adalah :

Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
Prinsip Perwalian (Subrogation)
Prinsip Kontribusi (Contribution)
Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
In the world of insurance there are 6 kinds of basic principles that must be met, i.e. the insurable interest, utmost good faith, proximate cause, subrogation, indemnity and contribution.Insurable interest:It is right to insure, arising from a financial relationship between the insured and the insured with legally recognized. So, you are said to have the interests of the insured of the object when you are suffering from financial losses if disaster which caused the loss or damage to these objects.Financial interests this lets you insure your possessions or your interests. In the event of a disaster of the object insured and proven that you have no financial interest over the object, then you are not eligible to receive compensation.Utmost Good Faith:Is an act to disclose accurately and completely, all material facts about something that would be insured either requested or not. This means that the insurer must honestly describe everything clearly about the extent of the terms and conditions of insurance and the insured must also provide a clear and correct description of the object or the dipertanggungkan interests.The point you are obliged to notify clear details and carefully about all the important facts relating to the insured object. This principle explains the risks-risks covered or excluded, all terms and conditions of coverage are clearly and accurately.Proximate Cause:Is an active, efficient causes which give rise to a chain of events that give rise to a result without the intervention of a beginning and actively by new and independent sources. So in the interests of the insured suffered natural disasters or accidents, then first of all sought the reasons for active and efficient moves of an uninterrupted chain of events so that in the end it came to natural disasters or accidents. A principle that is used to find the cause of the loss of active and efficient is: "Unbroken Chain of Events" which is a series of chain of events that is not disconnected.Indemnity:Is a mechanism whereby the insurer provide financial compensation in his efforts to put the insured in a financial position to which he had just prior to the occurrence of a loss (KUHD article 252, 253 and reaffirmed in article 278).Subrogation:Is the transfer of the right of claim of the insured to the insurer after the claims paid. Subrogasi principle is regulated in article 282 of the book law commercial law, which reads: "When an insurer has paid punitive damages entirely to the insured, then the insurer will replace the position of the insured in all ways to sue third parties that have caused harm to the insured".Contribution:Was the right of the insurer to invite other insurer alike bore, but not necessarily the same obligations toward the insured to provide indemnity. You can only insure the same property on some of the insurance companies. But if there is a loss of the object insured then automatically applies the principle of contribution.According to other sources:There are some principles of insurance is a very important staple that must be supplied by either the insured or the insurer in order to contract/agreement insurance apply (not cancel) and deserves to be insured.As for the principle staple of insurance are: Principle Of Good Faith (Utmost Good Faith) The principle of the interests that can be Insure (Insurable Interest) The Principle Of Indemnity (Indemnity) The Principle Of Guardianship (Subrogation) The Principle Of Contribution (Contribution) The Principle Of The Causal (Proximate Cause)
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: