Dengan adanya alasan yang kedua ini dapat dijadikan alasan tentang penerapan persetujuan dari pasien untuk dilakukannya pengobatan. Dengan adanya kebutuhan masyarakat, dokter harus bebas melakukan pekerjaannya, dengan diberikannya izin maka dokter merasa bebas dari kekhawatiran untuk dituntut.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa kebebasan dokter ini diperoleh karena izin dari pasien atau walinya. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa kebebasan tersebut diperoleh dari pasien, walinya, dan penguasa. Bebasnya dokter dari tuntutan ini kalau ia mempunyai syarat-syarat: