Undang – Undang tentang Guru dan Dosen BAB I Pasal I
“Guru adalah pendidik profesional yang mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
KOMPETENSI INTI GURU
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Dan keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru, baik guru MI, MTs, maupun MA.