Lessee setuju bahwa pembukuan dan catatan Lessor merupakan bukti yang sah dan mengikat terhadap Lessee, termasuk namun tidak terbatas pada jumlah yang terhutang dan wajib dibayarkan oleh Lessee kepada Lessor berdasarkan Perjanjian ini.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat 9 diatas tidak harus disampaikan secara tertulis kepada Lessee tetapi dapat juga secara elektronik dalam bentuk pengumuman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan perlindungan konsumen dan apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja Lessee tidak menyampaikan keberatan secara tertulis atas perubahan Harga Sewa maka secara hukum Lessee setuju dan sepakat atas perubahan Harga Sewa.