Hukum merupakan salah satu sarana untuk mengatur, mentertibkan, dan menyelesaikan berbagai permasalahan ditengah-tengah masyarakat disamping sarana dan pranata sosialnya. Hermein Herdiati Koeswadji memandang fungsi hukum dari tiga hal pokok, yaitu: berfungsi menjaga keamanan masyarakat, berfungsi menjalankan (menerapkan) ketertiban peraturan perundang-undangan serta berfungsi menyelesaikan sengketa. Oleh karena itu berfungsinya hukum banyak tergantung dan dipengaruhi oleh system sosial budaya lainnya, yaitu ekonomi, sosial, budaya, kebiasaan (adat), pengetahuan dan pendidikan, agama, lingkungan, politik dan sebagainya.