PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 86 TAHUN 2013TENTANGTATA  terjemahan - PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 86 TAHUN 2013TENTANGTATA  Inggris Bagaimana mengatakan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDON

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 86 TAHUN 2013
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMBERI
KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA DAN SETIAP ORANG, SELAIN
PEMBERI KERJA, PEKERJA, DAN PENERIMA BANTUAN IURAN
DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara
Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja
Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain
Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran
Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA
PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
DAN SETIAP ORANG, SELAIN PEMBERI KERJA,
PEKERJA, DAN PENERIMA BANTUAN IURAN DALAM
PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL.
BAB I . . .
-2-
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan
adalah badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS
Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang
dibentuk untuk menyelenggarakan program
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua,
Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
3. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing
yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di
Indonesia, yang telah membayar iuran.
4. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk
lain.
5. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
adalah:
a. orang, persekutuan, atau badan hukum yang
menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang, persekutuan, atau badan hukum yang
secara berdiri sendiri menjalankan
perusahaan bukan miliknya;
c. orang, persekutuan, atau badan hukum yang
berada di Indonesia, mewakili perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b yang berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.
6. Keluarga . . .
-3-
6. Keluarga adalah suami atau isteri dan anak yang
sah paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 2
(1) BPJS merupakan badan hukum publik yang
bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. BPJS Kesehatan; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 3
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib:
a. mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai
peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai
dengan program jaminan sosial yang diikutinya;
dan
b. memberikan data dirinya dan pekerjanya
berikut anggota keluarganya kepada BPJS
secara lengkap dan benar.
(2) Data dirinya dan pekerjanya secara lengkap dan
benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b meliputi:
a. data pekerja berikut anggota keluarganya yang
didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang
dipekerjakan;
b. data upah yang dilaporkan sesuai dengan upah
yang diterima pekerja;
c. data kepesertaan dalam program jaminan sosial
sesuai penahapan kepesertaan; dan
d. perubahan data ketenagakerjaan.
(3) Perubahan . . .
-4-
(3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d paling sedikit meliputi:
a. alamat perusahaan;
b. kepemilikan perusahaan;
c. kepengurusan perusahaan;
d. jenis badan usaha;
e. jumlah pekerja;
f. data pekerja dan keluarganya; dan
g. perubahan besarnya upah setiap pekerja.
(4) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaporkan oleh Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara kepada BPJS paling lambat
7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan.
Pasal 4
(1) Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan
penerima bantuan iuran yang memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan wajib:
a. mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya
sebagai peserta kepada BPJS; dan
b. memberikan data dirinya dan anggota
keluarganya secara lengkap dan benar kepada
BPJS.
(2) Data dirinya dan anggota keluarganya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. data anggota keluarga yang didaftarkan harus
sesuai dengan data yang sebenarnya;
b. data kepesertaan dalam program jaminan
sosial harus sesuai dengan penahapan
kepesertaan; dan/atau
c. perubahan data dirinya dan anggota
keluarganya.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
REGULATION OF THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIANUMBER 86 by 2013ABOUTIMPOSITION OF ADMINISTRATIVE SANCTIONS ORDINANCE TO THE GIVERIN ADDITION TO THE WORK OF THE ORGANIZERS OF THE STATE AND ANY PERSON, OTHER THANEMPLOYERS, WORKERS, AND THE RECIPIENT OF DUESIN THE ORGANIZATION OF SOCIAL SECURITYWITH THE GRACE OF GOD ALMIGHTYTHE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,Considering: that in order to implement the provisions of article 17 paragraph(5) Law Number 24 year 2011 aboutSocial security governing body, needs to beestablish government regulation about the OrdinanceThe Imposition Of Administrative Sanctions To The EmployerIn addition to the organizers of the State and any person, other thanEmployers, workers, and the recipient of duesIn Organizing Social Security;Remember: 1. Article 5 paragraph (2) of the Constitution of the StateThe Republic of Indonesia in 1945;2. Law Number 24 year 2011 aboutSocial Security (The Governing Body Of The SheetThe Republic of Indonesia Number 116, year 2011An Additional Sheet Of The Republic Of IndonesiaNumber 5256);DECIDED:Set: GOVERNMENT REGULATION Of The ORDINANCETHE IMPOSITION OF ADMINISTRATIVE SANCTIONSEMPLOYER IN ADDITION TO THE ORGANIZERS OF THE STATEAND ANY PERSON, OTHER THAN AN EMPLOYER,WORKERS, AND TUITION ASSISTANCE RECIPIENTS INORGANIZATION OF SOCIAL SECURITY.CHAPTER I. ..-2-CHAPTER IGENERAL PROVISIONSArticle 1In this Government Regulation iswith:1. the governing body of a health social securityhereinafter abbreviated BPJS Healthis a legal entity formed todeliver programs health coverage.2. Social Security governing bodyEmployment which further shortened BPJSEmployment is a legal entityestablished to deliver programsGuarantee Of Work Accident, Old Age,The guarantee pension, and a guaranteed death.3. the participant is everyone, including strangersworking the shortest 6 (six) months inIndonesia, which has paid your dues.4. A worker is any person who works withreceive a salary, wage, or remuneration in the form ofanother.5. the Employer in addition to the organizers of the Stateis:a. person, Association, or other legal entityrunning a company belongs to its own;b. a person, Association, or other legal entityin stand alone runthe company is not hers;c. person, Association, or other legal entitylocated in Indonesia, representing the companyas mentioned in the letter a andthe letter b which is domiciled outside the territory of theIndonesian.6. Family ...-3-6. The family is the husband or wife and childrenvalid at most three (3) people.Article 2(1) the BPJS is a public legal entityresponsible directly to the President.(2) the BPJS referred to in subsection (1) consistsabove:a. the BPJS Health; andb. the BPJS Employment.Article 3(1) the Employer in addition to the mandatory State Organiser:a. to register himself and his workers asparticipants to the BPJS gradually accordingwith the social security program depends;andb. provide data on himself and his workersthe following members of the family to the BPJSare complete and correct.(2) the Data itself and the workers in full andright as referred to in paragraph (1) Letterb include:a. data following workers family members whoregistered in accordance with the data of the workersbe employed;b. wage data reported in accordance with the wageworkers received;c. data retention in the social security programAccording penahapan membership; andd. changes in employment data.(3) changes ...-4-(3) changes in the data referred to in paragraph(2) the letter d at least include the following:a. the address of the company;b. ownership of the company;c. management of the company;d. the type of business entity;e. number of workers;f. data worker and his family; andg. changes in the magnitude of the wages of each worker.(4) changes to the data referred to inparagraph (3) was reported by Employers in addition toThe organizers of the State to the slowest BPJS7 (seven) working days since the occurrence of the change.Article 4(1) every person, other than an employer, worker, andthe dues recipient meetthe provisions of legislation of compulsory:a. to register himself and the members of his familyas participants to the BPJS; andb. provide the data itself and membershis family are complete and true to theBPJS.(2) the Data themselves and their family membersas referred to in paragraph (1) letter bincludes:a. data family members who should be registeredin accordance with the actual data;b. data retention in the program guaranteesocial must comply with the penahapanmembership; and/orc. changes to the data itself and membershis family.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: