8. Memperlihatkan atau memberitahukan letak keberadaan Kendaraan apabila diminta oleh Lessor dan memberi izin
kepada Lessor untuk setiap saat memasuki tanah pekarangan dan bangunan, dimana diperkirakan atau diduga Kendaraan berada, disimpan dan/atau dipakai, guna pemeriksaan atau pengujian atau pengambilan Kendaraan dalam hal terjadi peristiwa cidera janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
9. Memberitahukan secara tertulis kepada Lessor apabila terjadi satu atau lebih perubahan-perubahan material dalam kegiatan usaha Lessee seperti namun tidak terbatas pada perubahan nama, kegiatan usaha, modal disetor, pengurus, alamat, aksi korporasi merger, akuisisi atau konsolidasi.
10. Memberitahukan secara tertulis kepada Lessor setiap gugatan, sengketa, permasalahan hukum yang dapat
mempengaruhi kelangsungan usaha Lessee.
11. Atas permintaan dari Lessor, memberikan kepada Lessor keterangan, laporan, pernyataan atau informasi tertulis terkait dengan laporan keuangan atau laporan kegiatan usaha Lessee atau informasi lainnya yang mungkin dibutuhkan oleh Lessor.
12. Dari waktu ke waktu dan atas biayanya sendiri, wajib mendapat semua lisensi, perizinan dan persetujuan yang diperlukan untuk menggunakan Kendaraan.
13. Bertanggung jawab dan wajib mengganti setiap kerugian Lessor dari dan terhadap setiap tuntutan, tanggung jawab, putusan, biaya ataupun kerusakan atas Kendaraan, termasuk segala tuntutan dan tanggung jawab yang timbul dari lokasi, perawatan dan penggunaan Kendaraan.