Dalam penelitian kepustakaan ini. Pengumpulan data dilakukan secara eksploratif untuk menemukan bahan-bahan kepustakaan berupa perundang-undangan, yakni Undang-undang kedokteran, undang-undang Kesehatan, Permenkes, Kode Etik Kedokteran (Kodeki) dan pendapat para fuqaha tentang tindakan medis sebagai data primer.