Hukum Kewarisan yang berlaku di Indonesia sampai saat ini masih bersif terjemahan - Hukum Kewarisan yang berlaku di Indonesia sampai saat ini masih bersif Inggris Bagaimana mengatakan

Hukum Kewarisan yang berlaku di Ind

Hukum Kewarisan yang berlaku di Indonesia sampai saat ini masih bersifat pluralistis. Pluralistis, yaitu Hukum Kewarisan Adat, Hukum Kewarisan Islam, dan Hukum Kewarisan menurut KUH Perdata. Pluralistis tidak lepas dari latar belakang kebhinekaan etnis atau suku, kekerabatan, agama, dan adat istiadat masing-masing penduduk.
Keinginan untuk membentuk Hukum Kewarisan Nasional dengan perspektif bilateral adalah dalam rangka kodifikasi dan unifikasi dibidang Hukum Kewarisan, sehingga hanya ada satu bentuk Hukum Kewarisan yang mengatur seluruh warga negara. Akan tetapi kodifikasi dan unifikasi ini tidak dimaksudkan untuk menghapus atau meniadakan perbedaan-perbedaan yang sifatnya prinsipil yang memang tidak mungkin untuk disatukan dari ketiga jenis sistem Hukum Kewarisan di atas, melainkan perbedaan-perbedaan yang ada itu tetap harus ada, dihargai, dan berlaku bagi masing-masing penganutnya namun di dalam wadah Hukum Kewarisan Nasional. karenanya pola penyusunannya akan mengikuti pola penyusunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
Hukum Kewarisan yang berlaku di Indonesia sampai saat ini masih bersifat pluralistis. Pluralistis, yaitu Hukum Kewarisan Adat, Hukum Kewarisan Islam, dan Hukum Kewarisan menurut KUH Perdata. Pluralistis tidak lepas dari latar belakang kebhinekaan etnis atau suku, kekerabatan, agama, dan adat istiadat masing-masing penduduk.Keinginan untuk membentuk Hukum Kewarisan Nasional dengan perspektif bilateral adalah dalam rangka kodifikasi dan unifikasi dibidang Hukum Kewarisan, sehingga hanya ada satu bentuk Hukum Kewarisan yang mengatur seluruh warga negara. Akan tetapi kodifikasi dan unifikasi ini tidak dimaksudkan untuk menghapus atau meniadakan perbedaan-perbedaan yang sifatnya prinsipil yang memang tidak mungkin untuk disatukan dari ketiga jenis sistem Hukum Kewarisan di atas, melainkan perbedaan-perbedaan yang ada itu tetap harus ada, dihargai, dan berlaku bagi masing-masing penganutnya namun di dalam wadah Hukum Kewarisan Nasional. karenanya pola penyusunannya akan mengikuti pola penyusunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Inggris) 2:[Salinan]
Disalin!
Hukum Kewarisan yang berlaku di Indonesia sampai saat ini masih bersifat pluralistis. Pluralistis, yaitu Hukum Kewarisan Adat, Hukum Kewarisan Islam, dan Hukum Kewarisan menurut KUH Perdata. Pluralistis tidak lepas dari latar belakang kebhinekaan etnis atau suku, kekerabatan, agama, dan adat istiadat masing-masing penduduk.
Keinginan untuk membentuk Hukum Kewarisan Nasional dengan perspektif bilateral adalah dalam rangka kodifikasi dan unifikasi dibidang Hukum Kewarisan, sehingga hanya ada satu bentuk Hukum Kewarisan yang mengatur seluruh warga negara. Akan tetapi kodifikasi dan unifikasi ini tidak dimaksudkan untuk menghapus atau meniadakan perbedaan-perbedaan yang sifatnya prinsipil yang memang tidak mungkin untuk disatukan dari ketiga jenis sistem Hukum Kewarisan di atas, melainkan perbedaan-perbedaan yang ada itu tetap harus ada, dihargai, dan berlaku bagi masing-masing penganutnya namun di dalam wadah Hukum Kewarisan Nasional. karenanya pola penyusunannya akan mengikuti pola penyusunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: