Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas kedudukan Walikota Palembang periode 2013-2018 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 13.16-5050 Tentang pemberhentian Harnojoyo sebagai Pelaksana tugas Walikota Palembang dan mengangkatnya sebagai Walikota definitif menggantikan pasangannya Romi Herton yang menjadi terpidana padahal pasangan Romi-Harno sebelumnya telah dimakzulkan oleh Keputusan DPRD Kota Palembang No. 6 Tahun 2014, dan telah dikabulkan Mahkamah Agung melalui Putusan No.04 P/KHS/2014. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approech), guna melihat penerapan hukum dalam praktik yang dipengaruhi penafsiran, analogi, serta tekanan sosial, politik yang melingkupinya. Hasil penelitian bahwa Secara administratif pelantikan Harnojoyo telah sesuai prosedur, namun jika ditinjau dari sisi yuridis maka Surat Keputusan Mendagri tentang pelantikan Harnodjoyo bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung yang bersifat eksekutorial dan mengikat secara hukum. Sehingga legalitas kedudukan Walikota Palembang hanya berdasarkan administrasi tetapi tidak memiliki legalitas secara hukum.Kata Kunci: Legalitas, Kedudukan, Pemakzulan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..