Makalah Bahasa Belanda Hukum“Produk-produk hukum Belanda yang masih di terjemahan - Makalah Bahasa Belanda Hukum“Produk-produk hukum Belanda yang masih di Belanda Bagaimana mengatakan

Makalah Bahasa Belanda Hukum“Produk

Makalah Bahasa Belanda Hukum
“Produk-produk hukum Belanda yang masih digunakan didalam hukum Indonesia”

Disusun oleh : Kelompok 3
• Farid Hikmatullah
• Suroto
• M. Salim
• Rahmat Maulana
• Sugiarto
• Bella Harirah
• Abdul Jalil
• Ari Hermawan
Kelas : II C Ilmu Hukum (sore)
Dosen pembimbing : R A Ayu Diah Permatasari, M.Kn




Jakarta 2013

Kata pengantar
Puji serta syukur kehadirat tuhan yang maha esa yang telah melimpahkan karunia dan rahmatnya kepada kami semua sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik tanpa ada hambatan.
Dalam pembuatan makalah ini yang berjudul “produk-produk hukum belanda yang masih digunakan didalam hukum indonesia” kami menggunakan beberapa referensi dari media elektronik dan juga media cetak yang tentunya isi dan mutunya dapat dipertanggung jawabkan. Tentunya, kami berharap dengan dibuatnya makalah ini mahasiswa mampu mendalami dan juga memahami materi pelajaran khususnya materi bahasa Belanda hukum yang berjudul produk-produk hukum belanda yang masih digunakan didalam hukum di indonesia.
Pada akhirnya, kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang ikut membantu dalam proses pembuatan makalah ini khususnya dari dosen pembimbing bahasa belanda hukum. Kami sadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan oleh karena itu kritik dan saran yang membangun kami harapkan demi terciptanya pemahaman yang lebih mendalam terhadap makalah kami. Terima kasih

Jakarta, 13-Mei-2013

Daftar Isi
Kata Pengantar................................... ................................................................................. 2
Daftar Isi............................................................................................................................. 3
Bab 1
Pendahuluan........................................................................................................................ 4
Latar belakang......................................................................................................... 4
Bab 2
Pembahasan......................................................................................................................... 5
Sistem Hukum Indonesia........................................................................................ 5
Warisan Hukum Belanda........................................................................................ 8
Politik Hukum Belanda.......................................................................................... 9
Peraturan Peninggalan Hindia Belanda Yang masih berlaku Saat ini.................... 14
Dasar Pemberlakuan KUHPerdata dan Pidana...................................................... 15
Bab 3
Penutup............................................................................................................................... 17
Kesimpulan............................................................................................................. 17
Daftar Pustaka........................................................................................................ 18


Bab 1
Pendahuluan
Latar belakang
Hukum merupakan sebagian dari kebudayaan suatu bangsa. Secara de facto bahwa setiap bangsa mempunyai kebudayaan sendiri dan juga mempunyai hukum sendiri yang berbeda dari kebudayaan dan hukum bangsa lain. Perbedaan-perbedaan itulah yang menimbulkan keingintahuan untuk mengerti dan memahami berbagai hukum yang berlaku pada suatu negara dengan negara lain. Sudarto (dalam Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana), kemudian menjelaskan bahwa dalam mempelajari perbandingan hukum, ada tendensi untuk menjurus kepada pembelajaran sistem hukum asing. Setidaknya, ada tiga manfaat dalam mempelajari sistem hukum asing itu, yaitu :
1. Memberi kepuasaan bagi orang yang berhasrat ingin tahu (sifatnya pedagogis dan ilmiah).
2. Memperdalam pengertian tentang pranata masyarakat dan kebudayaannya sendiri.
3. Membawa sikap kritis terhadap sistem hukum sendiri.
Memang, diakui atau tidak dalam halnya mempelajari bagaimana konteks perbandingan hukum itu jelas sekali merupakan studi yang sangat luas dan sulit. Dikatakan seperti itu karena aspeknya yang luas itu kerapkali merupakan sebuah pekerjaan yang tidak mudah. Perbandingan hukum tidak hanya bergerak di bidang empiris saja, akan tetapi juga berusaha untuk mencapai tujuan-tujuannya di bidang hukum itu sendiri, yang menuju kepada perbandingan dan penelitian kritis bahan yang ditemukan.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Belanda) 1: [Salinan]
Disalin!
Makalah Bahasa Belanda Hukum“Produk-produk hukum Belanda yang masih digunakan didalam hukum Indonesia” Disusun oleh : Kelompok 3• Farid Hikmatullah• Suroto • M. Salim• Rahmat Maulana• Sugiarto• Bella Harirah• Abdul Jalil• Ari HermawanKelas : II C Ilmu Hukum (sore)Dosen pembimbing : R A Ayu Diah Permatasari, M.KnJakarta 2013Kata pengantarPuji serta syukur kehadirat tuhan yang maha esa yang telah melimpahkan karunia dan rahmatnya kepada kami semua sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik tanpa ada hambatan.Dalam pembuatan makalah ini yang berjudul “produk-produk hukum belanda yang masih digunakan didalam hukum indonesia” kami menggunakan beberapa referensi dari media elektronik dan juga media cetak yang tentunya isi dan mutunya dapat dipertanggung jawabkan. Tentunya, kami berharap dengan dibuatnya makalah ini mahasiswa mampu mendalami dan juga memahami materi pelajaran khususnya materi bahasa Belanda hukum yang berjudul produk-produk hukum belanda yang masih digunakan didalam hukum di indonesia.Pada akhirnya, kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang ikut membantu dalam proses pembuatan makalah ini khususnya dari dosen pembimbing bahasa belanda hukum. Kami sadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan oleh karena itu kritik dan saran yang membangun kami harapkan demi terciptanya pemahaman yang lebih mendalam terhadap makalah kami. Terima kasihJakarta, 13-Mei-2013Daftar IsiKata Pengantar................................... ................................................................................. 2Daftar Isi............................................................................................................................. 3Bab 1Pendahuluan........................................................................................................................ 4 Latar belakang......................................................................................................... 4Bab 2Pembahasan......................................................................................................................... 5 Sistem Hukum Indonesia........................................................................................ 5 Warisan Hukum Belanda........................................................................................ 8 Politik Hukum Belanda.......................................................................................... 9 Peraturan Peninggalan Hindia Belanda Yang masih berlaku Saat ini.................... 14 Dasar Pemberlakuan KUHPerdata dan Pidana...................................................... 15Bab 3Penutup............................................................................................................................... 17 Kesimpulan............................................................................................................. 17 Daftar Pustaka........................................................................................................ 18


Bab 1
Pendahuluan
Latar belakang
Hukum merupakan sebagian dari kebudayaan suatu bangsa. Secara de facto bahwa setiap bangsa mempunyai kebudayaan sendiri dan juga mempunyai hukum sendiri yang berbeda dari kebudayaan dan hukum bangsa lain. Perbedaan-perbedaan itulah yang menimbulkan keingintahuan untuk mengerti dan memahami berbagai hukum yang berlaku pada suatu negara dengan negara lain. Sudarto (dalam Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana), kemudian menjelaskan bahwa dalam mempelajari perbandingan hukum, ada tendensi untuk menjurus kepada pembelajaran sistem hukum asing. Setidaknya, ada tiga manfaat dalam mempelajari sistem hukum asing itu, yaitu :
1. Memberi kepuasaan bagi orang yang berhasrat ingin tahu (sifatnya pedagogis dan ilmiah).
2. Memperdalam pengertian tentang pranata masyarakat dan kebudayaannya sendiri.
3. Membawa sikap kritis terhadap sistem hukum sendiri.
Memang, diakui atau tidak dalam halnya mempelajari bagaimana konteks perbandingan hukum itu jelas sekali merupakan studi yang sangat luas dan sulit. Dikatakan seperti itu karena aspeknya yang luas itu kerapkali merupakan sebuah pekerjaan yang tidak mudah. Perbandingan hukum tidak hanya bergerak di bidang empiris saja, akan tetapi juga berusaha untuk mencapai tujuan-tujuannya di bidang hukum itu sendiri, yang menuju kepada perbandingan dan penelitian kritis bahan yang ditemukan.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Belanda) 2:[Salinan]
Disalin!
Paper Nederlands Recht
"producten Nederlandse wet, die nog steeds wordt gebruikt in de Indonesische wet" Opgesteld door: Groep 3 • Farid Hikmatullah • Suroto • M. Salim • Grace Maulana • Sugiarto • Bella Harirah • Abdul Jalil • Ari Hermawan Klasse: II C Wetenschappen wet ('s middags) Promotor: RA Ayu Diah Permatasari, M.Kn Jakarta 2013 Voorwoord Lof en dankzij de aanwezigheid van God Almachtig iemand die de gave en genade heeft geschonken aan ons, zodat wij dit papier goed kan voltooien zonder obstakels. Bij het ​​maken van Deze paper getiteld "producten van de Nederlandse wet, die nog steeds wordt gebruikt in de Indonesische wet" gebruikten we enkele referenties van de elektronische media en gedrukte media-inhoud en de kwaliteit ervan moeten verantwoording afleggen. Uiteraard hopen we dat met de oprichting van deze paper, de studenten in staat zijn om materie bijzonder materiaal Nederlands recht gerechtigd legale producten Nederlanders zijn nog steeds in gebruik in de wet in Indonesië te verkennen en het onderwerp te begrijpen. Uiteindelijk willen we mensen die geholpen bedanken in dit document maakproces met name op de Nederlandse taal docent van het recht. We beseffen dat dit papier is verre van perfect en daarom kritiek en constructieve suggesties we hadden gehoopt voor de oprichting van een dieper begrip van onze papier. Dank u Jakarta, 13-mei-2013 Inhoudsopgave Voorwoord ................................... .. .................................................. ............................. 2 Lijst 3 Hoofdstuk 4 Achtergrond 4 Hoofdstuk 5 Rechtssysteem Indonesië .............................................. .......................................... 5 Inheritance Nederlands recht .... .................................................. .................................. 8 Politieke Nederlands recht ............ .................................................. ............................ 9 Verordening Blijft Nederlands-Indië die nog steeds geldt vandaag ............ ........ 14 Basic Burgerlijk Wetboek en Criminal Enforcement .................................... .................. 15 Hoofdstuk 17 List 18 Hoofdstuk 1 Inleiding Achtergrond De wet is onderdeel van de cultuur van een natie. De facto dat elk volk heeft zijn eigen cultuur en heeft ook zijn eigen wetten verschillend van de cultuur en de wetten van andere landen. Verschillen dat is wat verhoogt de nieuwsgierigheid om te weten en begrijpen van de wetten die van toepassing zijn in een land met een ander. Sudarto (in Nawawi Arief, Vergelijkend Strafrecht), dan legde uit dat in de studie vergelijkend recht, is er een tendens om te leiden tot het leren van een vreemde rechtsorde. Ten minste drie voordelen in het leren van de vreemde rechtsorde, te weten: 1. Bieden tevredenheid voor mensen die verlangen om te willen weten (pedagogische en wetenschappelijke aard). 2. De verdieping van de kennis van de instellingen van de samenleving en de cultuur van zijn eigen. 3. Het brengen van een kritische houding ten opzichte van het juridische systeem zelf. Sterker nog, het wordt erkend of niet in het kader van vergelijkende case studie van hoe de wet was duidelijk een zeer uitgebreide studie en hard. Wordt gezegd te zijn als dat vanwege de brede aspect vaak een gemakkelijke taak. Rechtsvergelijking is niet alleen bezig met de empirische alleen, maar wil ook op het gebied van de wet zelf, wat leidt tot vergelijkingen en kritisch onderzoek materialen werden ontdekt zijn doelstellingen te bereiken. De wet in Indonesië is een mengsel van het stelsel van Europese wetgeving, religieuze wet, en gewoonterecht. Het merendeel van de goedgekeurde systeem, zowel civiele als strafrechtelijke basis in Europa, vooral uit Nederland vanwege aspecten van de geschiedenis van Indonesië, de kolonie genaamd de Nederlands-Indië (Nederlandsch-Indie). Religieuze wet omdat de meeste Indonesische volk omarmde de islam, de heerschappij van de wet of de islamitische wet meer in het bijzonder op het gebied van huwelijk, familie, en erfenis. Bovendien, in Indonesië zijn ook van toepassing gewoonterecht systemen zijn opgenomen in wetgeving of jurisprudentie, die een voortzetting is van de lokale regels van de maatschappij en culturen die bestaan ​​in de archipel.





















































Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: