Kewajiban Pemantau PemiluPemantau Pemilu mempunyai kewajiban :1. memat terjemahan - Kewajiban Pemantau PemiluPemantau Pemilu mempunyai kewajiban :1. memat Inggris Bagaimana mengatakan

Kewajiban Pemantau PemiluPemantau P

Kewajiban Pemantau Pemilu

Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban :
1. mematuhi peraturan perundang-undangan serta menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. mematuhi Kode Etik Pemantau Pemilu;
3. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan;
4. melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah sebelum melaksanakan pemantauan;
5. menggunakan tanda pengenal selama dalam pemantauan;
6. menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan;
7. melaporkan jumlah dan keberadaan personil Pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan;
8. menghormati peran, kedudukan, tugas, dan wewenang penyelenggara Pemilu;
9. menghormati adat istiadat dan budaya setempat;
10. bersikap netral dan obyektif dalam melaksanakan pemantauan;
11. menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengklarifikasi kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui kelompok kerja Pemantau Pemilu;
12. melaporkan hasil akhir pemantauan Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan format laporan yang berisikan Pendahuluan, Latar Belakang, Tujuan, Pelaksanaan Kegiatan, Temuan Hasil Pemantauan, dan Rekomendasi.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
Kewajiban Pemantau PemiluPemantau Pemilu mempunyai kewajiban :1. mematuhi peraturan perundang-undangan serta menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. mematuhi Kode Etik Pemantau Pemilu; 3. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan; 4. melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah sebelum melaksanakan pemantauan; 5. menggunakan tanda pengenal selama dalam pemantauan; 6. menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan; 7. melaporkan jumlah dan keberadaan personil Pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan; 8. menghormati peran, kedudukan, tugas, dan wewenang penyelenggara Pemilu; 9. menghormati adat istiadat dan budaya setempat; 10. bersikap netral dan obyektif dalam melaksanakan pemantauan; 11. menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengklarifikasi kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui kelompok kerja Pemantau Pemilu; 12. melaporkan hasil akhir pemantauan Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan format laporan yang berisikan Pendahuluan, Latar Belakang, Tujuan, Pelaksanaan Kegiatan, Temuan Hasil Pemantauan, dan Rekomendasi.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Inggris) 2:[Salinan]
Disalin!
Obligations of Election Monitoring Election observers have obligations: 1. comply with laws and regulations and respect the sovereignty of the Unitary Republic of Indonesia; 2. adhere to the Code of Conduct for Election Monitoring; 3. reported themselves, take care of the process of accreditation and identification to the KPU, Provincial KPU, Regency / City in accordance with the working area monitoring; 4. report to the Indonesian National Police in the area before carrying out the monitoring; 5. using identification during the monitoring; 6. bear all the costs of implementing monitoring activities; 7. reported the number and whereabouts of Election Monitoring personnel and administrative support personnel to the KPU, Provincial KPU or Regency / City in accordance with the monitoring area; 8. respecting the role, position, duties, and authority of the organizers of the election; 9. respect local customs and culture; 10. be neutral and objective in carrying out monitoring; 11. ensure the accuracy of data and information on the results of monitoring conducted by clarifying the KPU, Provincial and Regency / City Election Monitoring through the working group; 12. Election monitoring report the final results to the KPU, Provincial KPU and Regency / City with format report containing Introduction, Background, Objectives, Implementation, Monitoring Findings and Recommendations.














Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: