BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangKesehatan adalah unsur vital dan merupakan elemen konstitutif dalam proses kehidupan seseorang. Tanpa kesehatan, tidak mungkin bisa berlangsung aktivitas seperti biasa. Dalam kehidupan berbangsa, pembangunan kesehatan sesungguhnya bernilai sangat investatif. Nilai investasinya terletak pada tersedianya sumber daya yang senatiasa “siap pakai” dan tetap terhindar dari serangan berbagai penyakit. Namun, masih banyak orang menyepelekan hal ini. Negara, pada beberapa kasus, juga demikian.Saat ini, pelayanan kesehatan belum dinikmati secara merata oleh penduduk Indonesia. Ini terjadi karena terdapat beberapa perbedaan seperti jarak geografis, latar belakang pendidikan, keyakinan, status sosial ekonomi, dan kurang cakupan jaminan kesehatan.Pelayanan kesehatan tidak terlepas pembiayaan kesehatan sebab dizaman seperti ini apa bila kita berobat kerumahsakit atau ke dokter spesialis pasti membutuhkan biaya.Telah disebutkan bahwa salah satu subsistem kesehatan adalah subsistem pembiayaan kesehatan. Subsistem pembiayaan kesehatan membahas mengenai pembiayaan untuk program kesehatan,yakni program-program yang berhubungan erat dengan penerapan langsung ilmu dan teknologi kedokteran. Pembatasan tentang subsistem pembiayaan kesehatan ini tercakup dalam suatu cabang ilmu khusus yang dikenal dengan nama ekonomi kesehatan ( health economic).Pembiayaan kesehatan semakin meningkat dari waktu ke waktu dan dirasakan berat baik oleh pemerintah, dunia usaha terlebih-lebih masyarakat pada umumnya. Untuk itu berbagai Negara memilih model sistem pembiayaan kesehatan bagi rakyatnya, yang diberlakukan secara nasional. Berbagai model yang dominan yang implementasinya disesuaikan dengan keadaan di Negara masing-masing.Perkembangan asuransi kesehatan sosial di berbagai Negara telah mengubah konsep asuransi kesehatan tradisional dimana selanjutnya asuransi kesehatan sosial tidak hanya dianggap sebagai sistem pembiayaan tetapi juga sistem pemeliharaan kesehatan. Karena itu, dalam konsep asuransi kesehatan sosial modern, program asuransi kesehatan mendasarkan kerjanya pada dua hal penting yakni; integrasi sistem pembiayaan (financing of healthcare) dan sistem pelayanan (delivery of healthcare) yang efisien dan efektif.B. Rumusan MasalahBerdasarkan latar belakang diatas, maka didapat rumusan masalah yaitu Bagaimana pembiayaankesehatan melalui asuransi kesehatan sosial.C. Tujuan1. Untuk mengetahui pembiayaan kesehatan melalui asuransi kesehatan sosial.2. Meningkatkan ilmu pengetahuan tentang asuransi kesehatan maupun pembiayaan asuransi kesehatanBAB IIPEMBAHASANA. Pengertian Asuransi KesehatanDari sekian banyak jasa asuransi yang ada, asuransi jiwa kesehatan merupakan salah satu produk asuransi yang juga banyak peminatnya sama seperti asuransi Pendidikan untuk keluarga dan anak ataupun asuransi dana pensiun.Tiap penyedia jasa layanan asuransi pasti mengatakan bahwa asuransi kesehatan produknya adalah yang terbaik dan nomor 1 di Indonesia atau bahkan dunia. tinggal bagaimana kita menyikapi secara cerdas dan teliti mana yang akan kita pilih agar nantinya bermanfaat banyak untuk keluarga pada umumnya dan anak kita.Sebelum memilih asuransi yang mana yang cocok buat kita alangkah baiknya kita tahu apa sih asuransi kesehatan itu. Asuransi kesehatan adalah suatu sistem pembiayaan kesehatan yang berjalan berdasarkan konsep risiko. Dalam sistem asuransi kesehatan, risiko sakit secara bersama-sama di tanggung oleh peserta dengan membayar premi yang dikelola penanggung (adanya prinsip gotong-royong).Asuransi kesehatan adalah suatu mekanisme pengalihan resiko (sakit) dari resiko perorangan menjadi resiko kelompok. Dengan cara tersebut, beban ekonomi yang harus dipikul oleh masing-masing peserta asuransi akan lebih ringan tetapi mengandung kepastian karena memperoleh jaminan.Unsur-unsur asuransi kesehatan :1. Ada perjanjian.2. Ada pembelian perlindungan.3. Ada pembayaran premi oleh masyarakat.Sacara universal, beberapa jenis asuransi kesehatan yang berkembang di Indonesia :1. Asuransi Kesehatan Sosial (Social Health Insurance)Asuransi ini memegang teguh prinsipnya bahwa kesehatan adalah sebuah pelayanan social, pelayanan kesehatan tidak boleh semata-mata diberikan berdasarkan status social mayarakat sehingga semua lapisan berhak untuk memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.Asuransi Kesehatan Sosial dilaksanakan menggunakan prinsip :a. Keikutsertaan bersifat wajib.b. Menyertakan tenaga kerja dan keluarganya.c. Iuran/premi berdasarkan gaji/pendapatan. Untuk Askes menetapkan 2% dari gaji pokok PNS.d. Premi untuk tenaga kerja ditanggung bersama (50%) oleh pemberi kerja dan tenaga kerja.e. Premi tidak ditentukan oleh resiko perorangan tetapi didasarkan pada resiko kelompok.f. Tidak diperlukan pemeriksaan kesehatan awalg. Jaminan pemeliharaan kesehatan bersifat menyeluruh.B. Prinsip asuransi kesehatanAsuransi Kesehatan merupakan sistem pembiayaan kesehatan yang berjalan berdasarkan konsep risiko.Mentransfer risiko dari satu individu ke suatu kelompok.Membagi bersama jumlah kerugian dengan proporsi yang adil oleh seluruh anggota kelompok melalui penanggung.Unsur – unsur asuransi kesehatan1. Tertanggung (Pasien).2. Penanggung (Perusahaan Asuransi)3. Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK).C. Pembiayaan Kesehatan Melalui Asuransi Kesehatan SosialPembiayaan kesehatan adalah suatu sistem yang mengatur tentang besarnya dan alokasi dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat.Beberapa model yang dominan adalah:a. Model asuransi kesehatan sosial (Social Health Insurance). Model ini dirintis sejak Jerman dibawah Bismarck pada tahun 1882. Model inilah yang berkembang di beberapa Negara Eropa, Jepang (sejak 1922) dan kemudian ke Negara-negara Asia lainnya yakni Philipina, Korea, Taiwan dll. Kelebihan sistem ini memungkinkan cakupan 100% penduduk dan relatif rendahnya peningkatan biaya pelayanan kesehatan.b. Model asuransi kesehatan komersial (Commercial/Private Health Insurance). Model ini berkembang di AS. Namun sistem ini gagal mencapai cakupan 100% penduduk. Sekitar 38% penduduk tidak tercakup dalam sistem. Selain itu terjadi peningkatan biaya yang amat besar karena terbukanya peluang moral hazard. Sejak tahun 1993; oleh Bank Dunia direkomendasikan pengembangan model Regulated Health Insurance dimana kepesertaan berdasarkan kelompok dengan syarat jumlah minimal tertentu sehingga mengurangi peluang moral hazardc. Model NHS (National Health Services) yang dirintis pemerintah Inggris sejak usai perang dunia kedua. Model ini juga membuka peluang cakupan 100% penduduk. Namun pembiayaan kesehatan yang dijamin melalui anggaran pemerintah akan menjadi beban yang berat.Diantara berbagai model itu, asuransi kesehatan sosial menjadi pilihan di banyak Negara. Penggunaan istilah asuransi dalam program ini adalah karena adanya aspek pengalihan resiko (ekonomi) karena sakit dan syarat hukum the law of the large number. Kecenderungan (universal) dari implementasi asuransi kesehatan sosial adalah:1. Bahwa program asuransi kesehatan sosial dimulai dari kelompok formal, tenaga kerja, untuk kemudian berkembang pada kelompok non-formal dan self employed. Program bagi masyarakat miskin seringkali dikembangkan menjadi bagian dari kelompok non formal, atau dikembangkan secara tersendiri bergantung kepada kebijakan negara. Program asuransi kesehatan sosial di berbagai negara menunjukkan terjadinya peningkatan akses seluruh penduduk ke fasilitas kesehatan serta terjadinya pengendalian biaya.
2. Di berbagai negara, program ini dimulai dengan beberapa badan penyelenggara akan tetapi jumlah tersebut semakin menurun. Dimulai dengan kerjasama/koordinasi diantara berbagai badan penyelenggara, selanjutnya terjadi merger sehingga akhirnya menjadi satu badan penyelenggara yang menyelenggarakan program secara nasional (contoh; Taiwan, Korea Selatan). Dengan demikian bargaining power badan penyelengara semakin besar, sementara hukum the law of the large number juga semakin besar.
Perkembangan asuransi kesehatan sosial di berbagai Negara telah mengubah konsep asuransi kesehatan tradisional dimana selanjutnya asuransi kesehatan sosial tidak hanya dianggap sebagai sistem pembiayaan tetapi juga sistem pemeliharaan kesehatan. Karena itu, dalam konsep asuransi kesehatan sosial modern, program asuransi kesehatan mendasarkan kerjanya pada dua hal penting yakni; integrasi sistem pembiayaan (financing of healthcare) dan sistem pelayanan (delivery of healthcare) yang efisien dan efektif.
Konsep asuransi dalam pembiayaan kesehatan telah berkembang melalui berbagai pendekatan yakni sosial (social health insurance) dan komersial (commercial health insurance). Dantara keduanya berkembang regulated Health Insurance yang dalam laporan Bank Dunia ( 1993) disarankan untuk dilaksanakan sebagai pengganti prinsip Commercial/ Private Helath Insurance
Di Indonesia pengembangan asuransi kesehatan sosial (Jaminan Kesehatan/JK) diatur dalam UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) yang merupakan salah satu program bersama program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP). Program JK diselenggarakan secara nasional, berdasar prinsip asuransi sosial dan ekuitas. Tujuannya adalah untuk memberikan manfaat pemeliharaan kesehatran dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Prinsip asuransi sosial program JK dalam SJSN meliputi kepesertaan yang bersifat wajib dan non diskriminatif bagi kelompok formal, iuran berdasar persentase pendapatan menjadi beban bersama antara pemberi dan penerima kerja sampai batas tertentu, sehingga ada kegotong-royongan antara yang kaya-miskin, resiko sakit tinggi-rendah, tua-muda dengan manfaat pelayanan medik yang sama (prinsip ekuitas), dan pelayanan dapat diakses secara nasional (portabilitas), b
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..