Keselamatan merupakan salah satu prinsip dasar penyelenggaraan transportasi. Persimpangan merupakan bagian yang tidak terpisah dari semua sistem jalan. Persimpangan jalan dapat didefinisikan sebagai daerah umum dimana dua jalan atau lebih bergabung atau bersimpangan, termasuk jalan dan fasilitas tepi jalan untuk pergerakan lalu lintas di dalamnya. (AASHTO, 2001, C. Jotin Khisty, B. Kent Lall, 2005). Salah satu persimpangan. Simpang Tiga Bersinyal Bojong merupakan salah satu dari tujuh simpang di Kabupaten Pekalongan yang menggunakan pengaturan APILL. Pada kaki simpang selatan terdapat kebijakan lurus jalan terusPengaturan APILL tiag fase seharusnya bisa meminimalisir konflik yang terjadi pada simpang tiga, namun pada kenyataannya kebijakan lurus jalan terus berpengaruh terhadap konflik lalu lintas, terutama konflik merging. Dari hasil analisis yang dilakukan, kinerja simpang tersebut masih stabil (DJ = 0,34; Tundaan, T = 25,832) meskipun mempunyai indeks tingkat pelayanan jalan D. Hasil analisis konflik dengan menggunakan metode TCT (Trafic Conflict Technique) Swedish menunjukkan bahwa 70 % lebih konflik yang terjadi akibat kebijakan lurus jalan terus pada simpang tersebut merupakan konflik serius. Sehingga kebijakan lurus jalan terus pada Simpang Tiga Bersinyal Pasar Bojong tidak diperlukan agar konflik yang diakibatkan oleh kebijakan lurus jalan terus dapat tiadakan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
