KEWAJIBAN PEMANTAU PEMILU1. Mematuhi peraturan perundang-undangan serta menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. Mematuhi Kode Etik Pemantau Pemilu; 3. Melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan; 4. Melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah sebelum melaksanakan pemantauan; 5. Menggunakan tanda pengenal selama dalam pemantauan; 6. Menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan; 7. Melaporkan jumlah dan keberadaan personil Pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan; 8. Menghormati peran, kedudukan, tugas, dan wewenang penyelenggara Pemilu; 9. Menghormati adat istiadat dan budaya setempat; 10. Bersikap netral dan obyektif dalam melaksanakan pemantauan; 11. Menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengklarifikasi kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui kelompok kerja Pemantau Pemilu; 12. Melaporkan hasil akhir pemantauan Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan format laporan yang berisikan Pendahuluan, Latar Belakang, Tujuan, Pelaksanaan Kegiatan, Temuan Hasil Pemantauan, dan Rekomendasi.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
