Tempat pencambukan di atas alas berukuran sekurang-kurangnya 3 × 3 meter. Kedudukan pencambuk berdiri di sebelah kiri terhukum. Jarak pencambuk dengan terhukum 0,75-1 meter dengan wilayah pencambuk di belakang (bahu sampai pinggang) Jarak tempat pencambukan dengan masyarakat yang menyaksikan paling dekat 10 meter
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
