-13-2) memberikan data dirinya dan anggotakeluarganya secara lengkap d terjemahan - -13-2) memberikan data dirinya dan anggotakeluarganya secara lengkap d Inggris Bagaimana mengatakan

-13-2) memberikan data dirinya dan

-13-
2) memberikan data dirinya dan anggota
keluarganya secara lengkap dan benar
kepada BPJS.
(4) Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
BPJS berdasarkan pengaduan dari masyarakat
dan pekerja.
(5) BPJS dalam melaksanakan pengawasan dan
pemeriksaan atas kepatuhan Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara dalam memenuhi
kewajibannya membayar iuran atau memenuhi
kewajiban lain wajib melaporkan ketidakpatuhan
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang
ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Instansi yang bertanggungjawab di bidang
ketenagakerjaan berdasarkan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan
pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Selain berdasarkan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), instansi yang
bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan juga
dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi
Kerja yang pelaksanaannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 14 . . .
-14-
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan pengawasan dan
pemeriksaan atas kepatuhan dalam
penyelenggaraan program jaminan sosial, BPJS
mengangkat petugas pemeriksa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
mekanisme kerja pengawasan dan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan BPJS.
Pasal 15
Pengawasan terhadap kepatuhan Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota dalam memberikan sanksi tidak
mendapat pelayanan publik tertentu kepada Pemberi
Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang,
selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan
iuran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
-15-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Desember 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 238
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 86 TAHUN 2013
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMBERI
KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA DAN SETIAP ORANG, SELAIN
PEMBERI KERJA, PEKERJA, DAN PENERIMA BANTUAN IURAN
DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL
I. UMUM
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 diamanatkan bahwa tujuan negara adalah
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam Perubahan Keempat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan
tersebut semakin dipertegas yaitu dengan mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi kesejahteraan seluruh rakyat.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial menetapkan 2 (dua) Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan untuk melaksanakan program jaminan sosial
nasional. BPJS Kesehatan melaksanakan program jaminan kesehatan
sedangkan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan program jaminan
kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan
kematian bagi seluruh pemberi kerja, pekerja penerima upah dan
bukan penerima upah beserta anggota keluarganya.
Terlaksananya 5 (lima) program jaminan sosial dalam sistem
jaminan sosial nasional diharapkan dapat menjangkau kepesertaan
secara luas dan berkesinambungan sehingga seluruh penduduk dapat
terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
-13-2) provides the data himself and the members of thethe family of the complete and correctto the BPJS.(4) the supervision and examination asreferred to in subsection (1) may be made byBPJS based on complaints from the publicand workers.(5) the BPJS in carrying out supervision andTop Employer compliance checks in addition toThe organizers of the State in meetingobligations to pay dues or meetother mandatory obligation to report non-complianceEmployer In Addition To The Organizers Of The Stateresponsible authorities in the field ofemployment in accordance with the provisions oflegislation.(6) the responsible Agencies in the fieldemployment on the basis of the reportas mentioned in paragraph (5)examination of an employer other than theOrganizers state that implementationconducted in accordance with the provisions of the regulationlegislation.(7) in addition to the reports asreferred to in paragraph (6), establishments thatresponsible in the field of employment alsocan perform the examination of GiversThe implementation work carried out accordingwith the provisions of regulation perundangundangan.Article 14 ...-14-Article 14(1) in the exercise of supervision andinspection over compliancethe Organization of the social security program, BPJSlift attendant examiner.(2) further Provisions regarding the procedures andworking mechanism of supervision and examinationas mentioned in subsection (1) is subject towith the regulations of the BPJS.Article 15Supervision of compliance against the Government,the regional Government of the province, and local governmentskabupaten/kota in giving sanctions do notgets a specific public service to the GiverIn addition to the work of the organizers of the State and any person,In addition to the employer, the worker, and the recipienttuition is carried out in accordance with the provisions of the regulationlegislation.CHAPTER IIICLOSING PROVISIONSArticle 16Government regulation is applicable on the date ofenacted.In order for ...-15-In order for the cognizance, orderingenactment of this Regulation withits placement in the State Gazette of the Republic ofIndonesian.Established in JakartaOn December 24, 2013THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,TTD.DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOEnacted in JakartaOn December 24, 2013MINISTER OF JUSTICE AND HUMAN RIGHTSTHE REPUBLIC OF INDONESIA,TTD.AMIR SYAMSUDDINThe STATE GAZETTE of the REPUBLIC of INDONESIA by 2013 the NUMBER 238DESCRIPTIONTOPREGULATION OF THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIANUMBER 86 by 2013ABOUTIMPOSITION OF ADMINISTRATIVE SANCTIONS ORDINANCE TO THE GIVERIN ADDITION TO THE WORK OF THE ORGANIZERS OF THE STATE AND ANY PERSON, OTHER THANEMPLOYERS, WORKERS, AND THE RECIPIENT OF DUESIN THE ORGANIZATION OF SOCIAL SECURITYI. GENERALIn the preamble of the Constitution of the Republic ofIndonesia in 1945, mandated that the purpose of the State isto improve the people's welfare. In A Fourth ChangeThe Constitution of the Republic of Indonesia in 1945, the purposethe increasingly emphasized, namely by developing the systemsocial security for the welfare of all the people.Law Number 24 year 2011 about the AgencyOrganizers of the social security set 2 (two) of the governing bodyOrganizers of the social security, namely health and BPJS BPJSEmployment to carry out social security programsnationwide. Health Programme BPJS health coverageWhile the BPJS Employment Programme guaranteework accident, guarantee of the old days, the guarantee pension, and guaranteesdeath to all employers, workers and the wagerather than wage along with members of his family.The implementation of the 5 (five) of the social security program in the systemnational social security expected to reach out to the membershipthe widespread and continuous so that the whole population canher life's basic needs are met.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: