Dengan demikian, hukum disyariatkan mengikuti kemaslahatan, apabila maslahatnya jelas, maka hukumnya juga harus jelas ditetapkan atas maslahat. Apabila maslahatnya berubah maka diperlukan pula pembaruan hukum yang memperbaharui maslahat baru tersebut. Hukum baru ini tidak diibaratkan menghapuskan hukum pertama, karena tidak terhapus setelah Rasulullah saw. wafat, hukum pertama tetap tidak hilang, hanya saja dipending karena kemaslahatannya tidak ada, jika maslahat itu kembali sebagaimana yang ditetapkannya, hukumnya juga kembali.