Dalam penelitian ini, teori eksistensi mempertegas adanya keberadaan hukum Islam dalam mengatur dan melihat segala hal-hal dan fenomena yang terjadi dalam masyarakat, dalam hal ini sejalan dengan konsep maslahat yang dikemukakan oleh al-Gazali dan Imam al-Syatibi. Keduanya menegaskan bahwa tujuan syariat Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia tanpa mengenal batasan waktu dan tempat. Dalam kaitan ini, konsep maslahat memainkan peran penting dalam upaya kontekstualisasi dan revitalisasi ajaran-ajaran Islam agar tetap sejalan dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, prinsip, asas, dan tujuan hukum syara’ hendaknya dijadikan panduan atau acuan dalam pelaksanaan tindakan medis.