Permendikbud nomor 81 A tahun 2013 menjelaskan perencanaan penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah seharusnya mampu mendorong peserta didik untuk menghasilkan karya melalui penilaian portofolio. Dalam dokumen RPP guru tidak mencantumkan jenis penilaian, jadi tidak terlihat kegiatan apa saja yang dinilai secara portofolio, misalnya: SBdP dimasukkan ke dalam portofolio. Kelebihan perencanaan penilaian guru adalah telah mencantumkannya penilaian diri. Secara aspek sikap, penilaian diri ini sangat penting untuk membandingkan sekaligus menguatkan penilaian guru terhadap siswa, sehingga guru dapat menentukan tindak lanjut dalam pembelajaran.Selain memuat komponen pembelajaran di atas, perencanaan pembelajaran yang dibuat guru juga telah sesuai dengan prinsip-prinsip penyusunan RPP pada Permendikbud Nomor 81 A. Salah satu prinsip yang belum terlihat dalam perencanaan pembelajaran adalah memberikan umpan balik dan tindak lanjut, RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remidial.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
