Memperpanjang jangka waktu untuk tranche A dengan nilai Rp3.000.000.000 yang semula 2 (dua) tahun menjadi 3 (Tiga) tahun, yaitu sejak 8 October 2014 sampai dengan 9 Oktober 2017.
Extend the term for tranche A with a value of Rp 3,000,000,000 which was originally 2 (two) years to three (3) years, i.e. Since 8 October 2014 until October 9, 2017.