Tenaga profesi kesehatan harus mengembangkan dan wajib mengetahui hukum profesi kesehatan dalam setiap tindakannya supaya terhindar dari perkara sengketa medik, terutama standar operasional prosedur atau standar keilmuan yang dimiliki, itu dapat dijadikan ukuran bahwa apa yang telah dilakukan oleh dokter sudah sesuai dengan standar kompetensi kedokteran yang berlaku.