adanya sikap pro dan kontra dari beberapa kalangan dalam menanggapi munculnya wacana baru pemilahan sunnah nabi ke dalam dua klasifikasi yaitu sunnah yang bermuatan tasyri’ dengan sunnah yang dianggap tidak bermuatan tasyri’ atau yang kemudian lebih dikenal dengan istilah sunnah ghairu tasyri’. Sejauh ini, keyakinan terhadap sunnah nabi sebagai sumber hukum dalam syari’at Islam (sunnah tasyri’) sudah menjadi kesepakatan bersama bagi para ulama, namun lain halnya dengan terminologi sunnah ghairu tasyri’. Dalam hal ini, Mahmud Syaltut, salah satu ulama kontemporer ternama sekaligus pernah menjabat sebagai Syaikh Al-Azhar dianggap sebagai yang pertama kali memperkenalkan istilah tersebut. Dengan adanya sikap bertentangan tersebut maka penulis menganggap perlu adanya eksplorasi yang lebih detail terkait klasifikasi sunnah nabi sebagaimana yang dimaksudkan oleh Syaltut dengan jalur menganalisis pemikirannya. Hal tersebut mengingat bahwa sunnah nabi (hadis) menempati posisi sentral sebagai sumber hukum kedua dalam pelaksanaan ajaran Islam.